Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (
Komdigi) melakukan restrukturasi besar-besaran dalam organisasi mereka. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa perombakan ini menjadi momentum strategis untuk melaksanakan transformasi organisasi secara menyeluruh. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk merumuskan kembali fokus kebijakan pembangunan digital di Indonesia.