JAKARTA — Peneliti Bonatua Silalahi mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam laporannya, Bonatua turut menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk buku hasil penelusuran mandirinya di Singapura.
Buku tersebut berjudul Ijazah Gibran Juga Tidak Ada, Hasil Riset Berbasis Empiris yang mendokumentasikan perjalanannya saat mendatangi lembaga pendidikan MDIS dan Orchid Park Secondary School.
"Tadi kita sudah kasih banyak bukti. Nah, saya kasih contoh salah satunya adalah buku saya tentang perjalanan saya di Singapura. Di buku ini saya kasih tahu bahwa saya sudah ke MDIS dan Orchid Park Secondary School," ujar Bonatua di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Baca Juga: Bawa Buku “Ijazah Gibran Juga Tidak Ada”, Bonatua Beberkan Hasil Penelusuran Pendidikan Wapres di Singapura Bonatua menjelaskan bahwa aduan ini dilayangkan terkait dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 454 Ayat (6).
Ia mengklaim, saat melakukan penelusuran langsung di Singapura, pihak petugas di sekolah tersebut awalnya tidak mengenali nama Gibran maupun statusnya sebagai anak Presiden, sebelum akhirnya menyadari posisinya sebagai Wakil Presiden.
Selain dua sekolah di Singapura tersebut, Bonatua juga mendesak Bawaslu RI untuk proaktif memeriksa dokumen resmi di lembaga pendidikan lain seperti UTS Insearch karena adanya keterbatasan akses bagi peneliti independen untuk mengambil dokumentasi secara langsung.
"Saya ungkapkan, tolong nanti Bawaslu periksa ke UTS Insearch, minta dokumen resminya. Karena di sana kami tidak dikasih izin untuk merekam atau mengambil foto. Kalau mau meminta informasi resmi, harus bersurat melalui Kedubes. Keterbatasan ini yang membuat saya mendesak Bawaslu untuk turun tangan," tegas Bonatua.* (dh)