JAKARTA – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan pendidikan Gibran mendapat tanggapan dari Partai Gerindra dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, meminta persoalan tersebut tidak terburu-buru dibawa ke ranah politik.
Sementara itu, Ketua DPP PSI Bestari Barus menduga gerakan yang mendorong pemakzulan Gibran memiliki kepentingan politik dan melibatkan pihak-pihak tertentu.
Baca Juga: PN Jakarta Timur Tolak Perlawanan Roy Suryo, Perkara Ijazah Jokowi Lanjut ke Pembuktian Sugiat mengatakan, dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, permohonan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing serta pengajuan yang telah melewati tenggat waktu.
Meski demikian, Sugiat menyoroti pertimbangan putusan yang berkaitan dengan persoalan penyetaraan ijazah Gibran.
Menurut dia, catatan tersebut dapat menjadi petunjuk hukum bagi pihak yang ingin melanjutkan persoalan itu melalui mekanisme yang tersedia.
"Ya kan begini, izin, MK itu kan mekanisme hukum ya, saluran untuk katakanlah ketika ada ya persoalan hukum terkait dengan perselisihan hasil pemilu kan. Dan pada saat pemohon melakukan gugatan ke MK kan sudah jelas amar putusannya bahwa gugatan itu ditolak karena memang tidak ada legal standing dan sudah lewat (batas waktu) kan."
"Walaupun mungkin dalam amar putusan MK menyatakan bahwa tidak menemukan ijazah atau katakanlah penyetaraan ijazah Mas Gibran kan, tapi itu di konsideran (latar belakang atau pertimbangan putusan). Konsideran itu bisa menjadi petunjuk hukum baru, tapi itu tergantung si pemohon kemarin," kata Sugiat, Senin (19/10/2026).
Sugiat menegaskan, pihaknya menghormati putusan MK sekaligus menghormati langkah hukum lanjutan yang mungkin ditempuh para pemohon.
Namun, ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak langsung diarahkan menjadi gerakan politik.
Menurut Sugiat, jika ada lembaga lain yang berwenang menilai keabsahan dokumen pendidikan Gibran, persoalan itu sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau pasca putusan itu mau ditarik-tarik ke mekanisme politik, ya terburu-buru juga kan. Kita menghormati apa yang menjadi keputusan MK dan kita juga menghormati langkah apa yang akan dilakukan oleh pemohon berikutnya."