YOGYAKARTA – Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (Forum BEM se-DIY) mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya.
Mahasiswa memberikan tenggat waktu tujuh hari atau 7 x 24 jam agar Gibran menindaklanjuti tuntutan tersebut.
Jika tidak mendapat respons, Forum BEM se-DIY menyatakan akan menganggap Gibran telah diberhentikan dari jabatan wakil presiden.
Baca Juga: Aktivis Dhani Lubis Diskusi dengan Direktur Siber Polda Sumut, Bahas Maraknya Trading Bodong hingga Judol Namun, pernyataan itu merupakan sikap politik mahasiswa, bukan keputusan pemberhentian yang memiliki kekuatan hukum.
Pemberhentian wakil presiden harus melalui mekanisme konstitusional yang berlaku.
Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan bertajuk "#RepublikKoruptor: Bangun Persatuan, Rebut Daulat Rakyat" di Yogyakarta, Senin, 12 Oktober 2026.
Forum BEM se-DIY mengaitkan tuntutan tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan persyaratan pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
Mahasiswa meminta persoalan itu tidak berhenti sebagai polemik politik, tetapi ditindaklanjuti oleh lembaga negara sesuai kewenangan masing-masing melalui mekanisme hukum dan ketatanegaraan.
Koordinator Umum Forum BEM se-DIY, Faturahman Djaguna, mengatakan pihaknya menyoroti putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.
Dalam pernyataannya, mahasiswa menyoroti pertimbangan MK yang menyebut tidak ditemukannya dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri dengan tingkat yang setara sekolah menengah atas atau sederajat.
Forum BEM se-DIY juga menyoroti proses verifikasi persyaratan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Mereka mengacu pada pertimbangan putusan yang menilai KPU mengabaikan prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam memverifikasi dokumen persyaratan calon.