JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung saling melontarkan sindiran terkait dugaan pasal yang diselundupkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Polemik ini mencuat di tengah perdebatan mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Persoalan tersebut berpusat pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan itu menjadi sorotan setelah dipersoalkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan Gibran.
Doli sebelumnya mengaku sedang menelusuri dugaan adanya pasal yang diselundupkan dalam aturan tersebut. Pernyataan itu kemudian dibantah Hasyim, yang menyebut Doli turut terlibat dalam pembahasan rancangan PKPU tersebut.
Hasyim Sebut Doli Ikut Bahas PKPUHasyim menjelaskan, Doli bersama sejumlah pihak, termasuk Arsul Sani yang kini menjadi hakim MK, menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas rancangan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Baca Juga: Belajar dari Polemik Ijazah Gibran, DPR Siapkan Payung Hukum Penyetaraan Ijazah Luar Negeri di Revisi UU Sisdiknas Menurut Hasyim, kesimpulan rapat tersebut juga ditandatangani oleh sejumlah pejabat, termasuk Doli selaku Ketua Komisi II DPR saat itu, dirinya sebagai Ketua KPU, anggota Bawaslu Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Ketua DKPP Heddy Lugito, serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.
Dalam keterangannya pada Minggu (11/10/2026), Hasyim menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) telah dibahas dalam forum tersebut dan tidak ada catatan keberatan dari peserta rapat.
"Tidak benar tuduhan 'penyelundupan pasal' dan 'manipulasi pasal' tersebut. Tidak ada catatan keberatan terhadap Pasal tersebut dari semua pihak peserta RDP," ujar Hasyim.
Ia juga menilai tidak tepat apabila kemunculan ketentuan tersebut hanya dibebankan kepada KPU, karena pembahasannya melibatkan sejumlah pihak dalam rapat bersama.
Hasyim kemudian menyindir Doli dengan mengangkat persoalan lupa dan kemunafikan. Ia mengakhiri pernyataannya dengan pesan yang ditujukan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam polemik tersebut.
"Karena itu, pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, lupa boleh, munafik jangan," tegasnya.
Doli Bantah Pernah Menemukan Pasal ItuDoli kemudian memberikan tanggapan atas pernyataan Hasyim. Saat ditemui di DPR, Jakarta, Senin (12/10/2026), ia mengatakan telah menyiapkan data mengenai dugaan pasal tersebut sejak sekitar dua minggu sebelumnya.
Doli menyebut dirinya juga telah berkomunikasi dengan sejumlah anggota Komisi II DPR periode 2019-2024 untuk menelusuri proses pembahasan PKPU tersebut.
Menurut Doli, para anggota Komisi II DPR saat itu tidak menemukan Pasal 18 ayat (3) dalam dokumen yang diserahkan kepada mereka. Ia mengakui memang pernah menggelar rapat dengan KPU untuk membahas PKPU Nomor 19 Tahun 2023, tetapi mempertanyakan keberadaan pasal yang kini menjadi sorotan.