JAKARTA - Denny Indrayana bersama timnya berencana menemui DPR dan MPR untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Audiensi tersebut juga menjadi bagian dari upaya mereka mendorong proses pemakzulan Gibran melalui mekanisme konstitusional.
Denny mengatakan pihaknya tengah menyiapkan surat permohonan audiensi yang akan disampaikan kepada fraksi-fraksi di DPR dan MPR. Langkah itu dilakukan untuk menyampaikan pandangan mereka sekaligus mengetahui sikap para wakil rakyat terhadap putusan MK.
"Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi, kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR," ujar Denny, Minggu (11/10/2026).
Baca Juga: "Nggak Punya Legitimasi!", Mahfud MD Sentil Kedudukan Gibran Usai Putusan Ijazah MK Selain mendatangi lembaga legislatif, Denny dan timnya juga berencana menemui sejumlah partai politik. Salah satu yang ingin mereka ketahui sikapnya adalah PDIP, terutama terkait polemik persyaratan pendidikan Gibran dan hubungannya dengan Joko Widodo (Jokowi).
Denny menilai dorongan pemakzulan melalui DPR berpotensi tidak berjalan apabila tidak disertai dukungan dan tekanan publik yang kuat. Karena itu, ia menganggap komunikasi dengan partai politik dan masyarakat menjadi bagian penting dari langkah yang sedang disiapkan.
"Saya khawatir proses yang dicoba dorong oleh Mahkamah Konstitusi melalui DPR, pemakzulan ini, tidak akan ke mana-mana. Kecuali rakyat melakukan gerakan dan desakan yang memang kuat, masif, dan betul-betul efektif," jelasnya.
Ia juga ingin mengetahui sikap masing-masing partai terhadap polemik yang muncul setelah putusan MK tersebut.
"Kita ingin lihat bagaimana posisi partai. Karena itu kita juga akan datang ke partai-partai, bagaimana posisi PDIP? Penting ini, Bu Mega bagaimana melihat kadernya, walaupun sudah mantan, Pak Jokowi dan Gibran memperlakukan bangsa Indonesia seperti ini, melakukan pembohongan publik soal syarat-syarat," imbuh Denny.
Sementara itu, kuasa hukum Denny, Refly Harun, mengatakan DPR menjadi pihak yang akan mereka datangi untuk mendorong proses pemakzulan. Menurutnya, DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menginisiasi proses tersebut terhadap presiden maupun wakil presiden.
Refly menyebut pihaknya kini berfokus membuka jalur melalui DPR sebelum proses selanjutnya dapat dibicarakan sesuai mekanisme konstitusi.
"Yang harus kita ketuk adalah pintu Dewan Perwakilan Rakyat, karena merekalah yang kemudian memiliki hak atau kewenangan konstitusional untuk mengusulkan the initial of impeachment, ya. Inisiasi untuk melakukan pemakzulan, itu pintu pertama," kata Refly.
Ia berharap DPR memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Refly juga berharap pihak Istana ikut mencermati perkembangan polemik yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran.