JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah, Syahganda Nainggolan, mengaku telah menghubungi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky Gerung terkait pernyataannya yang menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya. Syahganda menyebut Rocky bersedia tidak mengulangi pernyataan serupa.
Syahganda menyampaikan hal tersebut setelah Rocky menjadi sorotan karena menilai pengunduran diri Gibran dapat meredam kemarahan publik terkait polemik dokumen pendidikan wakil presiden.
"Pak Rocky Gerung sudah saya hubungi dan beliau bersedia untuk tidak menyampaikan hal yang sama," kata Syahganda, Sabtu (10/10/2026).
Baca Juga: Minta Prabowo Rayu Jokowi Suruh Gibran Mundur, Amien Rais Peringatkan Ancam 'People Power' Syahganda mengatakan Rocky sebelumnya belum mengetahui bahwa posisi Wantimpres berkaitan dengan fungsi pemberian nasihat kepada presiden. Menurutnya, fungsi tersebut juga berkaitan dengan pemberian nasihat kepada wakil presiden.
Rocky Gerung Sarankan Gibran MundurRocky Gerung sebelumnya menyarankan Gibran mengundurkan diri setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Pilpres 2024.
Dalam video di kanal YouTube Akbar Faizal yang dikutip pada Jumat (9/10/2026), Rocky menilai pengunduran diri Gibran dapat mencegah kemarahan publik meluas sekaligus menghindari Presiden Prabowo Subianto ikut terseret dalam polemik tersebut.
"Alangkah elegannya kalau Gibran mengundurkan diri. Untuk mencegah amuk massa, untuk mencegah Presiden dikait-kaitkan dengan pasangan yang ilegal," kata Rocky.
Rocky juga menilai putusan MK dapat mendorong DPR membahas persoalan tersebut lebih lanjut. Ia memperingatkan agar keresahan masyarakat tidak berkembang menjadi aksi massa.
Pernyataan Rocky itu merupakan pandangan politiknya mengenai polemik Gibran, bukan keputusan hukum yang mewajibkan wakil presiden mengundurkan diri.
MK Tak Terima Gugatan soal Pendidikan GibranPolemik tersebut berkaitan dengan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri milik Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Hakim MK juga menyoroti dokumen certificate of attendance dan academic records yang disebut dalam persidangan. Menurut pertimbangan hakim, dokumen tersebut tidak membuktikan kelulusan pendidikan menengah.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.