JAKARTA - Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik dalam penyusunan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024.
Laporan tersebut diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan ke kantor DKPP di Jakarta pada Jumat (9/10/2026). Pengaduan itu berkaitan dengan proses penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diperiksa dalam proses penyusunan aturan tersebut.
Baca Juga: Makin Panas Usai Putusan MK! Roy Suryo Tuding Gibran Cuma Lulusan SD & Desak DPR Buat Pansus "Kami ke DKPP untuk melakukan proses pengaduan terkait dengan beberapa tindakan yang dilakukan oleh KPU RI dan Bawaslu RI terkait dengan proses penerbitan PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden," kata Ibnu, Jumat.
Salah satu hal yang dipersoalkan pelapor adalah dugaan penyisipan ketentuan ketika proses harmonisasi peraturan berlangsung. Menurut Ibnu, pasal yang dipermasalahkan tersebut tidak pernah dibahas dalam uji publik maupun rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya.
Pelapor juga menyoroti penjelasan penyelenggara pemilu yang menyebut ketentuan tersebut berasal dari rekomendasi Kementerian Pendidikan. Ibnu mengklaim, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), terungkap bahwa kementerian terkait tidak pernah memberikan rekomendasi sebagaimana disebutkan.
"Ada pernyataan dari penyelenggara pemilu bahwa pasal tersebut merupakan rekomendasi Kementerian Pendidikan, tetapi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terungkap Kementerian Pendidikan tidak pernah merekomendasikannya. Kami meminta kejujuran dan kejelasan dari penyelenggara pemilu," ujarnya.
Menanggapi laporan itu, Komisioner KPU Idham Kholik menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh pelapor melalui DKPP.
"Seperti pengaduan ke DKPP lainnya yang sebelumnya, tentunya, KPU menghormati hal tersebut," kata Idham.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga mempersilakan pihak-pihak yang ingin mengajukan pengaduan terkait persoalan tersebut. Ia menegaskan Bawaslu menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan menempuh mekanisme pengaduan yang tersedia.
"Monggo saja," ujar Bagja kepada Kompas.com.
Bagja menambahkan, pihaknya menghormati proses yang berjalan di DKPP dan kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pandangan mengenai penyelenggaraan pemilu.