JAKARTA - Usai Ajukan 5 Jilid Praperadilan, Roy Suryo Didakwa Atas Pencemaran Nama Baik Jokowi, sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).(KOMPAS.com/Muhammad Wildan Alghofari)kembali menyoroti polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Roy menyebut Gibran maksimal berpendidikan sekolah dasar (SD) apabila benar tidak menyelesaikan pendidikan sekolah menengah pertama (SMP).
Pernyataan tersebut disampaikan Roy dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube MM 93. Ia mengaitkan polemik pendidikan Gibran dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan pendidikan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
"Berarti pas banget kalau dia tidak tamat SD. Karena baru-baru ini MK mengungkap satu fakta bahwa yang bersangkutan tidak ditemukan fakta bahwa dia sudah memiliki kelulusan ijazah SMA atau sederajat," ujar Roy, dikutip Sabtu (10/10/2026).
Baca Juga: 4 Siswa SD di Medan Masih Dirawat Usai Mengeluh Mual Setelah Santap Makanan Program MBG Roy kemudian menyampaikan bahwa sejumlah guru senior yang disebutnya pernah mengajar Gibran juga diklaim menyebut Gibran tidak lulus SMP. Namun, dalam pernyataan yang diberitakan tersebut, Roy tidak merinci identitas guru yang dimaksud maupun bukti yang mendasari klaim tersebut.
"Jangankan SMA sederajat, sekarang mulai terungkap beberapa guru seniornya juga mengatakan dia tidak juga lulus SMP. Lah kalau enggak lulus SMP berarti ya maksimal SD," katanya.
Roy turut menyinggung akun media sosial bernama Fufufafa yang selama ini dikaitkan dengannya dengan Gibran. Ia menyebut akun tersebut pernah mengunggah tulisan mengenai riwayat pendidikan.
"Kalau kita ingat kembali Fufufafa, di sini jelas betul inilah postingan-postingannya, antara lain 'saya tidak tamat SD'," ucap Roy.
Ia mengklaim telah menyimpan arsip unggahan akun tersebut. Menurut Roy, dari lebih dari 5.000 unggahan yang disebutnya pernah ada, sebagian telah dihapus.
Selain itu, Roy menyinggung gerakan sejumlah pihak yang mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) hingga penggunaan hak angket DPR untuk menindaklanjuti polemik tersebut.
Roy mengapresiasi langkah Meri dan sejumlah pihak dari KNPRI yang disebut membuka posko pengaduan di depan gerbang DPR. Ia juga menyebut adanya dorongan dari sejumlah partai politik untuk membahas persoalan tersebut melalui mekanisme parlementer.
"Hari ini Bu Meri dan kawan-kawan dari depan pintu gerbang DPR, salut untuk Bu Meri dan kawan-kawan dari KNPRI membuka posko pengaduan. Kemudian dari PKB yang sudah mengusulkan pansus," ujarnya.
Roy turut menyinggung PDI Perjuangan dan Partai NasDem. Menurut dia, terdapat pihak-pihak di lingkungan kedua partai tersebut yang mulai menyuarakan sikap terkait polemik yang berkembang.