SOLO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menjelaskan proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada Pilkada 2020. KPU menyatakan pemeriksaan tidak dilakukan langsung hingga ke sekolah Gibran di Singapura, melainkan melalui instansi terkait di dalam negeri.
Ketua KPU Solo Yustinus Arya Artheswara mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan seluruh calon peserta Pilkada Surakarta 2020, termasuk dokumen pendidikan Gibran yang saat itu maju bersama Teguh Prakosa.
"Pada waktu itu ada dua calon. Kami juga sudah melakukan verifikasi terkait untuk ijazah Pak Gibran," ujar Yustinus, dikutip Sabtu (10/10/2026).
Baca Juga: Asal-usul Pasal “Gibran Banget” Kembali Dipertanyakan, Ahmad Doli Kurnia Telusuri: Pasal Selundupan? Ia menjelaskan, verifikasi faktual dokumen pendidikan Gibran dilakukan melalui Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) VII di Solo. Menurutnya, pemeriksaan dokumen pendidikan dari luar negeri dilakukan dengan mengacu pada surat keterangan dari kementerian terkait.
"Jadi kami berdasarkan surat keterangan itu melakukan itu yang mengeluarkan dari Kemendikbud. Kemudian kami verifikasinya ke Bakorwil Wilayah VII di Solo," katanya.
Yustinus menyebut surat keterangan tersebut menjadi dasar bagi KPU untuk memeriksa persyaratan pendidikan Gibran. Berdasarkan prosedur yang dijalankan saat itu, KPU menilai persyaratan pencalonan telah terpenuhi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Solo Budi Wahyono mengatakan verifikasi administrasi dan faktual terhadap persyaratan calon merupakan bagian dari proses pencalonan yang menjadi kewenangan KPU.
Menurut Budi, sepengetahuannya, KPU Solo juga melakukan konfirmasi ke Bakorwil VII terkait dokumen pendidikan Gibran. Ia menyebut Bawaslu tidak menerima laporan maupun menemukan dugaan pelanggaran terkait dokumen pendidikan Gibran selama proses pencalonan pada Pilkada 2020.
"Kami mengawasi proses pencalonan Gibran pada Pilkada 2020, tidak ditemukan adanya laporan atau temuan terkait dengan dokumen pendidikan Gibran," kata Budi.
Pernyataan KPU Solo dan Bawaslu tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pendidikan Gibran pada Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan di persidangan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, MK menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Dengan demikian, putusan itu tidak dapat dimaknai sebagai keputusan yang mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.