JAKARTA – Wakil Ketua Harian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gielbran Muhammad Noor menegaskan tidak menarik pernyataannya yang pernah menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai "anak haram konstitusi".
Pernyataan itu disampaikan Gielbran saat masih menjabat Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2023.
Baca Juga: Demokrat Bicara Pilpres 2029, Sebut Belum Ada Nama Capres Selain Prabowo Gielbran menegaskan sikap tersebut saat ditemui di kantor Dewan Pimpinan Pusat PKB, Jakarta Pusat, Sabtu, 10 Oktober 2026.
"Sampai sejauh ini saya tidak menarik ucapan itu. Jadi, saya tidak menarik ucapan soal yang pernah saya sampaikan soal Mas Gibran," kata Gielbran.
Pernyataan tersebut kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan ijazah Gibran.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan ijazah Gibran yang setara dengan pendidikan SMA atau sederajat.
Meski tetap mempertahankan pernyataannya, Gielbran mengatakan dirinya tidak ingin terus berfokus pada polemik ijazah.
Ia menilai masih banyak persoalan lain yang lebih substantif untuk dibahas.
"Tapi pada prinsipnya yang soal ijazah ini saya rasa kita perlu apa namanya, move on, jadi, karena belakangan ini kan terlalu sering kita membahas soal ijazah kan, baik ijazahnya si A, si B, dan segala macam," katanya.
Gielbran mengatakan, apabila Gibran merasa tidak berkenan dengan putusan MK, ia sebaiknya menunjukkan kinerja selama menjabat Wakil Presiden.
Menurut Gielbran, pembuktian melalui hasil kerja menjadi hal yang perlu diperhatikan di tengah perdebatan mengenai persoalan ijazah dan status politik Gibran.