MEDAN – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menanggapi polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan ijazah atau dokumen lain yang menunjukkan kelulusan Gibran dari pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat di luar negeri.
Bobby mengatakan, sepengetahuannya, Gibran telah menyandang gelar sarjana.
Ia pun mempertanyakan mengapa persoalan pendidikan Gibran tidak berfokus pada ijazah sarjananya.
Baca Juga: Wagub Sumut Surya Desak Percepatan Huntap Korban Bencana, Jalan hingga Air Bersih Harus Tersedia "Mas Gibran setahu saya sarjana ya," kata Bobby Nasution saat keluar dari Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat, 9 Oktober 2026.
Bobby kemudian membandingkan polemik tersebut dengan persoalan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi yang selama ini menjadi sorotan publik.
"Kalau Pak Jokowi yang dipermasalahkan sarjananya, ini Mas Gibran yang dipermasalahkan sarjana saja saran saya, yang dipermasalahkan sarjananya," tuturnya.
Pernyataan Bobby muncul setelah MK membacakan putusan atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Meski demikian, dalam pertimbangannya, mahkamah menyebut tidak menemukan ijazah atau dokumen yang membuktikan kelulusan Gibran dari pendidikan setingkat SMA atau sederajat di luar negeri.
Namun, temuan tersebut tidak menjadi dasar bagi MK untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.
Mahkamah juga tidak memerintahkan Gibran mengundurkan diri dari jabatannya.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, dokumen berupa certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA di luar negeri.