JAKARTA – Polemik mengenai keabsahan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024 berlanjut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sejumlah anggota Komisi II DPR berbeda pendapat mengenai langkah yang perlu ditempuh untuk menindaklanjuti pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen pendidikan Gibran.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eka Widodo, mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menelusuri persoalan tersebut.
Baca Juga: Seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP soal PKPU Pencalonan Gibran Sementara itu, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai DPR cukup memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meminta penjelasan.
Perbedaan pandangan itu muncul setelah MK memutus perkara yang mempersoalkan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK tidak menerima gugatan tersebut karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Mahkamah juga menyatakan persoalan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah pendidikan setara SMA itu menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945.
PKB Usul Pembentukan Pansus
Eka Widodo, yang akrab disapa Edo, mengatakan pertimbangan hukum MK perlu menjadi perhatian lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memastikan persyaratan presiden dan wakil presiden terpenuhi.
Menurut dia, tindak lanjut atas persoalan tersebut tidak berarti mengabaikan atau menggugat kembali putusan MK.
DPR, kata dia, tetap harus menghormati putusan pengadilan sekaligus menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.