JAKARTA – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Bambang Soesatyo atau Bamsoet, meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
Bamsoet menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
Ia juga mengingatkan bahwa hasil Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 tetap sah sehingga pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak berubah akibat putusan tersebut.
Baca Juga: Rocky Gerung Ingatkan Polemik Pendidikan Gibran Jangan Seret Nama Prabowo Pernyataan itu disampaikan Bamsoet di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.
"Keputusan itu (MK) harus kita hormati, prosesnya harus kita hormati, bahwa hasil daripada Pemilu itu tetap sah. Tidak bisa diubah karena itu sudah mengarungi proses politik yang panjang dan beliau-beliau sudah dilantik sebagai presiden dan wakil presiden," kata Bambang.
Menurut Bamsoet, polemik mengenai syarat pendidikan dan ijazah Gibran masih mungkin menjadi pembahasan di lembaga lain setelah putusan MK.
Namun, ia menekankan bahwa hasil Pilpres 2024 tidak bisa diubah hanya karena munculnya polemik tersebut.
"Kami serahkan kepada lembaga yang terkait. Jadi, tinggal bolanya sekarang tidak lagi di MK," ujar mantan Ketua MPR itu.
Bamsoet mengatakan persoalan ijazah Gibran belum dibahas dalam rapat internal Wantimpres.
Ia juga menjelaskan bahwa lembaga tersebut memiliki fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada presiden, bukan menjadi lembaga yang memutuskan sengketa hukum.
"Tadi tidak sempat dibahas, dan kalau pun dibahas juga masukannya kan juga tidak bisa diumumkan ke publik," jelas Bambang.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Wantimpres belum mengambil sikap resmi terkait polemik pendidikan Gibran.