JAKARTA - Sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Joko Widodo dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur diwarnai perdebatan antara tim kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (8/10/2026).
Perdebatan terjadi saat kuasa hukum Dokter Tifa memeriksa saksi yang dihadirkan jaksa dalam agenda pembuktian. Salah satu persoalan yang diperdebatkan berkaitan dengan status pihak yang diperiksa, apakah sebagai pelapor atau saksi.
Dokter Tifa kemudian menyampaikan keberatan terhadap jalannya pemeriksaan saksi. Dia mengaku sejumlah pertanyaan yang diajukan kepada saksi beberapa kali dipotong oleh JPU.
Baca Juga: Terungkap! Saksi Tak Bisa Pastikan Akun yang Dilaporkan Milik Dokter Tifa, Akui Tak Tahu Penyebab Kegaduhan Isu Ijazah Jokowi "Karena kita ini kalau bertanya kepada saksi selalu dipotong oleh jaksa, sehingga kita tidak bisa masuk kepada substansi," ujar Tifa seusai persidangan.
Menurut Tifa, kondisi tersebut membuat pihaknya tidak bisa menggali substansi perkara secara maksimal. Dia menilai jaksa dan pihak pembela semestinya mendapat kesempatan yang setara dalam mengajukan pertanyaan kepada saksi.
"Ini hak konstitusional saya," katanya.
Tifa juga menyinggung prinsip equality of arms atau kesetaraan para pihak dalam proses persidangan. Dia membandingkan waktu pemeriksaan yang diberikan kepada jaksa dengan waktu yang diterima pihaknya.
"Equality of arms itu kan harus sama. Ketika jaksa ditanya butuh berapa lama, kemudian diberikan satu jam, kami juga harusnya diberikan waktu yang sama," ujarnya.
Tifa mengatakan keterbatasan waktu dan interupsi dalam pemeriksaan membuat pihaknya belum dapat menggali seluruh substansi perkara.
Tifa Akan Laporkan Jalannya PersidanganAtas keberatan tersebut, Tifa menyatakan akan melaporkan jalannya persidangan kepada sejumlah lembaga.
"Saya akan melaporkan persidangan ini kepada KY, Komnas HAM, Komisi III DPR, Bawas, dan juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Tifa.
Dalam sidang tersebut, JPU juga menyampaikan rencana menghadirkan empat saksi pada agenda pembuktian, yakni Andi Kurniawan, Adam Andriantama Bayu Aji, Helmi Bostam, dan Wicandres.