SOLO - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Jokowi mengatakan menghormati putusan MK sekaligus menegaskan Gibran telah menyelesaikan pendidikan jenjang sarjana (S1).
Jokowi menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/10/2026). Dia menyebut seluruh pihak perlu menghormati proses hukum serta ketentuan konstitusi yang berlaku.
"Ya kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan dan yang paling penting kita semua menghormati dari konstitusi yang kita miliki," kata Jokowi.
Baca Juga: Soal Pemakzulan Gibran, Bambang Pacul: “Bola” Belum di MPR, Jadi No Problem Menurut Jokowi, sistem pendidikan di setiap negara memiliki tingkatan dan jalur yang berbeda. Karena itu, menurutnya, sistem pendidikan di luar negeri tidak selalu sama dengan jenjang pendidikan formal di Indonesia.
"Di setiap negara memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. Kalau kita tahapan dari bawah ada SD, SMP, SMA, S1 atau ada di sini juga Diploma," ujarnya.
Jokowi kemudian mencontohkan adanya sistem pendidikan di luar negeri yang menggunakan jalur secondary school, pathway, diploma hingga perguruan tinggi.
"Di luar ada sistemnya sendiri. Ada yang seperti kita SD, SMP kemudian secondary school. Kemudian masuk universitas tapi juga ada sistem yang lewat program pathway kemudian Diploma dan S1-nya," tutur Jokowi.
Jokowi menegaskan Gibran telah menuntaskan pendidikan S1. Dia mengatakan seseorang yang sudah menyelesaikan jenjang sarjana semestinya telah melalui tahapan pendidikan sebelumnya.
"Saya kira setiap negara sistemnya berbeda-beda. Dan yang paling penting Mas Wapres ini sudah menyelesaikan S1. Kalau menyelesaikan S1 mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau di sini SMA-nya sudah selesai. Kalau belum ya tidak bisa daftar ke S1-nya," kata Jokowi.
Putusan MK soal Gugatan Ijazah GibranSebelumnya, MK memutus permohonan gugatan terkait ijazah Gibran tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (6/10/2026).
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum. Sementara dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.* (k/dh)