JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus anggota Komisi II DPR, Komarudin Watubun, menyampaikan pandangannya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan.
Komarudin menilai Gibran sebaiknya mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum.
Pernyataan itu disampaikan Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.
Baca Juga: Jokowi Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo di Malam Putusan MK soal Ijazah Gibran "Ini kan hanya ada dua hal. Pertama, kemarin kan sudah terbuka semua. Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik," kata Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menurut Komarudin, seorang pemimpin yang mendapat mandat dari masyarakat seharusnya tidak berbohong.
Ia mengatakan seorang pemimpin dapat melakukan kesalahan, tetapi menurutnya tidak boleh berbohong.
"Saya lebih bilang kan, pemimpin itu boleh salah tapi tidak boleh berbohong," tuturnya.
"Jadi kalau itu merasa bagian dari kebohongan, ya mengundurkan diri kan lebih baik," imbuh dia.
Komarudin mengatakan terdapat pilihan lain apabila Gibran tidak mengundurkan diri.
Menurut dia, DPR dapat menindaklanjuti putusan MK melalui mekanisme yang tersedia di parlemen.
"Kalau tidak, ya, DPR harus yang menindaklanjuti," ujarnya.
Ia menilai putusan MK telah menyerahkan dampak atau tindak lanjut tertentu kepada lembaga pembuat undang-undang dan penyelenggara pemilu.