SOLO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta, Jawa Tengah, buka suara mengenai proses verifikasi dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri dalam Pilkada Kota Surakarta 2020.
Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono mengatakan verifikasi faktual terhadap dokumen pendidikan calon merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Budi, berdasarkan pengetahuannya, KPU Kota Surakarta selain melakukan verifikasi administrasi juga melakukan konfirmasi kepada Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) VII terkait dokumen pendidikan Gibran.
Baca Juga: KPU Surakarta Ungkap Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pilkada 2020, Ternyata Tak Langsung ke Singapura "Sepengetahuan saya, KPU Kota Surakarta selain melakukan verifikasi administrasi, juga melakukan konfirmasi ke Bakorwil 7, terkait dokumen pendidikan Gibran dan kemudian ada surat keterangan dari Bakorwil 7," kata Budi Wahyono di Solo, Rabu (7/10/2026).
Budi mengatakan Bawaslu Surakarta turut mengawasi proses pencalonan Gibran pada Pilkada 2020.
Namun, selama proses tersebut tidak ditemukan laporan maupun temuan yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.
"Kami mengawasi proses pencalonan Gibran pada Pilkada 2020, tidak ditemukan adanya laporan atau temuan terkait dengan dokumen pendidikan Gibran," katanya.
Menurut Budi, tugas Bawaslu pada saat itu adalah mengawasi proses pelaksanaan dan keterpenuhan persyaratan calon sesuai dengan kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut.
Ia mengatakan Bawaslu tidak melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah calon karena proses tersebut berada dalam ranah KPU.
Budi juga menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran.
Menurut dia, putusan MK perlu dipahami secara utuh, termasuk bagian pertimbangan hukum dan konteks perkara yang diputus.
Ia menegaskan Bawaslu bekerja berdasarkan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.