SOLO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Jawa Tengah, menegaskan proses verifikasi syarat bakal calon wali kota pada Pilkada Surakarta 2020 telah dilakukan sesuai prosedur.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Surakarta Yustinus Arya Artheswara setelah muncul kembali sorotan mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Waktu pencalonan Pilkada 2020, kami sudah melakukan langkah-langkah yang sudah sesuai dengan prosedur," kata Yustinus di Solo, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga: Usai Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Fraksi PDIP Turunkan Foto Wapres Gibran Pada Pilkada Surakarta 2020, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai salah satu calon wali kota.
KPU saat itu melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan seluruh calon peserta pilkada.
"Pada waktu itu ada dua calon. Kami juga sudah melakukan verifikasi terkait untuk ijazah Pak Gibran," katanya.
Yustinus menjelaskan verifikasi faktual terhadap dokumen pendidikan calon dilakukan melalui Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) VII.
Namun, proses verifikasi tersebut tidak dilakukan langsung ke Singapura, tempat Gibran menempuh pendidikan.
Menurut Yustinus, dokumen pendidikan yang diperoleh dari luar negeri memiliki mekanisme verifikasi melalui kementerian terkait.
Karena itu, KPU menggunakan dokumen atau surat keterangan yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai dasar dalam proses verifikasi.
Ia mengatakan mekanisme tersebut juga diterapkan terhadap dokumen pendidikan Gibran ketika mengikuti pencalonan Pilkada Surakarta 2020.
Dengan proses tersebut, KPU menilai persyaratan pencalonan Gibran telah memenuhi ketentuan yang berlaku saat itu.