JAKARTA — Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pemerintah masih mempelajari secara detail putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan itu disampaikan Bambang Eko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.
Ia mengatakan pemerintah tidak ingin terburu-buru mengambil sikap sebelum membaca seluruh isi putusan, termasuk pertimbangan hukum yang menjadi dasar keputusan MK.
Baca Juga: KPK Periksa Kadis SDABMBK Medan, Dalami Kasus Suap Bupati Langkat Ondim "Coba nanti saya pelajari detailnya ya putusan itu, putusan MK. Karena kalau kita membaca putusannya kan juga amar putusannya kan kurang juga. Kan ada pertimbangan hukum dan sebagainya. Saya akan membaca hari ini yang lebih detail lagi ya," kata Bambang Eko di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menurut Bambang Eko, bagian pertimbangan hukum dalam putusan MK perlu dibaca secara menyeluruh.
Ia menyebut adanya istilah ratio decidendi, yakni alasan atau pertimbangan hukum yang menjadi dasar hakim dalam mengambil keputusan.
"Kan di situ ada pertimbangan hukumnya, ada dalam hukum itu ada namanya ratio decidendi ya. Jadi, pertimbangan itu juga harus kita baca betul. Saya belum baca secara detail. Mohon waktu saja," ujarnya.
Bambang Eko juga mengaku belum mengetahui arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai putusan MK tersebut.
Ia mengatakan belum bertemu dengan Prabowo karena masih menjalankan sejumlah agenda di DPR, termasuk mengurus pembahasan dan penyelesaian rancangan undang-undang.
"Saya belum ketemu sama Pak Presiden sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau, karena kesibukan beliau saya juga sedang banyak hal yang harus saya urusi di DPR terkait dengan penyelesaian rancangan undang-undang. Kita konsentrasi belum ke sana," ujarnya.
Hingga saat ini, menurut Bambang Eko, belum ada pembahasan resmi antara pemerintah dan DPR mengenai putusan MK tersebut.
"Belum ada, sampai sekarang belum ada," ujarnya.