JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menyebut DPR memiliki opsi menggunakan pansus dan/atau hak angket untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti pansus dan/atau angket," kata Deddy dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Deddy mengatakan putusan MK dapat menjadi dasar untuk kembali melihat persoalan syarat administrasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Baca Juga: Golkar Sebut Putusan MK Gibran Pukulan Telak Bagi KPU: Desak Revisi Total UU Pemilu Menurut dia, hal yang menjadi perhatian dari putusan tersebut adalah pernyataan MK mengenai tidak ditemukannya bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA.
"Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden. Oleh karena itu, patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum," ujarnya.
Deddy menilai kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk melihat ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum dalam proses pencalonan.
Dia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan UUD 1945 mengenai pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.
"Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan/atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI Pasal 7A dan 7B," katanya.
Deddy mengatakan putusan MK yang menyerahkan persoalan tertentu kepada lembaga lain membuka kemungkinan adanya proses hukum maupun mekanisme politik lanjutan.
"Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan/atau mekanisme politik untuk menindaklanjuti. Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan," ujarnya.
MK Tak Terima GugatanSebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut karena bukan merupakan peserta Pilpres 2024.