JAKARTA - Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, mengatakan putusan tersebut menunjukkan proses yang dilakukan penyelenggara Pemilu 2024 telah berjalan sesuai ketentuan hukum. Pernyataan itu disampaikan Andi setelah sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Andi mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Menurutnya, proses yang telah dijalankan KPU dalam pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden telah melalui koridor hukum yang berlaku.
Baca Juga: Arsul Sani Ungkap Temuan MK: Tak Ditemukan Bukti Meyakinkan Ijazah SMA Gibran dari Luar Negeri "Bahwasanya perjuangan kami sebagai Pihak Terkait dan KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum telah membuktikan apa yang telah dilaksanakan itu berjalan dengan kaidah-kaidah dan koridor-koridor hukum yang berlaku," kata Andi.
Andi kemudian menilai putusan MK menjadi jawaban atas berbagai tudingan yang selama ini diarahkan kepada Gibran. Ia menyebut narasi yang menyatakan Gibran cacat secara konstitusional telah terbantahkan.
"Yang selama ini mereka mengatakan Mas Gibran adalah cacat konstitusi, akhirnya kita melihat bahwasanya kebenaran itu menunjukkan," ujar Andi.
Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak relawan. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dan meminta sejumlah keputusan KPU terkait pencalonannya dibatalkan.
Para pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden. Namun, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Di sisi lain, dalam pertimbangan perkara, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah setara sekolah menengah atas. Namun, permohonan tetap berakhir dengan putusan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.
Andi juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia berharap pemerintahan keduanya dapat terus menjalankan program untuk masyarakat.