JAKARTA, BITVONLINE.COM — Dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membahas persoalan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengungkapkan, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar untuk menyatakan dirinya telah menamatkan pendidikan setara Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Pernyataan tersebut disampaikan Arsul saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam persidangan perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Utama MK Mentalkan Gugatan Ijazah Gibran: Penggugat Tak Punya 'Legal Standing' Menurut Arsul, Mahkamah telah memeriksa berbagai dokumen dan fakta yang terungkap selama proses persidangan. Namun, dari bukti-bukti tersebut, MK tidak memperoleh dokumen yang secara meyakinkan menunjukkan adanya ijazah atau dokumen kelulusan pendidikan luar negeri Gibran yang kemudian menjadi dasar penyetaraan pendidikan.
"Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah Sekolah Menengah Atas," ujar Arsul dalam persidangan.
Persoalan Dokumen Pendidikan
Persoalan tersebut berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran yang pernah menempuh pendidikan di luar negeri serta dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan.Dalam perkara tersebut, pemohon mempertanyakan dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Mereka mempersoalkan dokumen pendidikan yang menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyatakan pendidikan Gibran setara dengan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa proses penyetaraan pendidikan dilakukan berdasarkan penilaian terhadap riwayat pendidikan yang ditempuh Gibran di luar negeri.Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga telah memberikan keterangan mengenai proses penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut di hadapan Mahkamah.
Syarat Minimal Pendidikan
Persoalan pendidikan tersebut tidak terlepas dari ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.Ketentuan tersebut mengatur bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat SMA, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Karena itu, dokumen yang menunjukkan pemenuhan syarat pendidikan menjadi bagian penting dalam proses pencalonan.Dalam persidangan, Mahkamah kemudian menilai bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak untuk melihat apakah persyaratan tersebut telah terpenuhi.
MK Soroti Bukti yang Diajukan