JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan jenjang sekolah menengah atas atau sederajat.
Hal tersebut disampaikan dalam pertimbangan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
"Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat," kata Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Baca Juga: BREAKING NEWS: MK Ketok Putusan! Gugatan Ijazah Gibran Ditolak, Status Wapres Tetap Sah & Aman Mahkamah menyatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan para pihak, keterangan saksi dan ahli, serta meminta keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Australia.
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
Menurut MK, dokumen tersebut tidak menerangkan keberhasilan Gibran dalam menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Dokumen itu hanya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
Mahkamah juga mencatat keterangan dari pihak Kemendikdasmen bahwa dokumen pendukung surat penyetaraan tersebut bukan berupa ijazah, sertifikat atau diploma, melainkan certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Meski menemukan tidak adanya bukti yang meyakinkan mengenai dokumen kelulusan tersebut, MK tidak mengabulkan permohonan para pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Mahkamah menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena Gibran sudah tidak berstatus sebagai calon wakil presiden. Status tersebut berakhir setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
MK menyatakan persoalan mengenai keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden, dalam konteks temuan tersebut, menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat pencalonan.
Dalam perkara ini, MK sebelumnya juga menyatakan berwenang secara formal untuk memeriksa objek permohonan, termasuk keputusan KPU yang menjadi objek sengketa. Mahkamah menggunakan asas ius curia novit sebagai salah satu pertimbangannya.
Namun, persoalan kemudian berlanjut pada kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. MK menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.