JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Tok! MK Bikin Terobosan Hukum, Nyatakan Berwenang Adili Sengketa Ijazah Gibran Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Data perkara resmi MK mencatat 12 nama sebagai pemohon dalam perkara tersebut.
Para pemohon sebelumnya mendalilkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mereka juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran. Selain itu, para pemohon meminta MK membatalkan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden hingga pelantikannya sebagai Wakil Presiden.
Dalam petitumnya, para pemohon juga meminta MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru sesuai mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Perkara tersebut telah menjalani sejumlah tahapan persidangan sejak September 2026. MK mendengarkan keterangan dari para pemohon, KPU selaku termohon, pihak terkait, Bawaslu, saksi dan ahli, serta sejumlah pemberi keterangan dari Kemendikdasmen dan perwakilan pendidikan Indonesia di Singapura dan Australia.
Dalam persidangan sebelumnya, Kemendikdasmen menjelaskan proses penyetaraan pendidikan luar negeri yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran. Kementerian menyatakan surat keterangan penyetaraan merupakan hasil penilaian kesetaraan pendidikan dengan sistem pendidikan nasional, sedangkan dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan institusi pendidikan di luar negeri.
KPU sebelumnya juga menyampaikan keberatan terkait kewenangan MK dalam memeriksa perkara tersebut. KPU berpendapat persoalan syarat pencalonan merupakan sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu.
Di sisi lain, majelis hakim dalam rangkaian persidangan telah memeriksa berbagai keterangan dan alat bukti yang diajukan para pihak sebelum sidang pengucapan putusan digelar.
Dengan amar "permohonan para pemohon tidak dapat diterima", perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dinyatakan selesai melalui putusan MK pada 6 Oktober 2026.