JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024, Selasa, 6 Oktober 2026.
Dikutip dari laman resmi MK, sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung MK RI 1 Lantai 2.
Jadwal pengucapan putusan itu tercantum dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 yang ditetapkan Ketua MK Suhartoyo pada 16 September 2026.
Baca Juga: Keren! Yayasan Pendidikan Muttaqin Al-Farabi Cetak Jurnalis Muda Lewat Pelatihan Sehari Dalam peraturan tersebut, tahapan Sidang Putusan atau pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dijadwalkan pada 5-6 Oktober 2026.
Perkara ini diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
Para pemohon terdiri atas akademisi, Partai Ummat, serta perwakilan organisasi masyarakat.
Mereka mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Salah satu persoalan utama yang diperdebatkan adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur pengecualian syarat ijazah SMA atau sederajat bagi calon lulusan luar negeri yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Para pemohon menilai pembentukan ketentuan tersebut cacat prosedur karena tidak melalui uji publik.
Mereka juga menduga aturan tersebut dibuat untuk memuluskan pencalonan Gibran.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum pemohon mengajukan delapan tuntutan.