JAKARTA - Relawan GI-JOE (Gibran Joeara) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024. Mereka menilai permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya tidak memiliki dasar kewenangan hukum.
Ketua Umum Relawan GI-JOE Benny Parapat mengatakan pihaknya menghormati kewenangan dan independensi MK dalam memeriksa perkara tersebut. Namun, dia meminta hakim konstitusi menilai setiap permohonan berdasarkan kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut.
"Kami berpandangan seluruh petitum yang tidak memiliki dasar kewenangan hukum semestinya ditolak, khususnya tuntutan yang mengarah pada pendiskualifikasian maupun pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka apabila hal tersebut berada di luar kewenangan Mahkamah Konstitusi," ujar Benny, Senin (5/10/2026).
Baca Juga: Puan Diseret-seret di Polemik Ijazah Gibran, PDIP Pasang Badan: Stop Drama Murahan Menurut Benny, proses hukum harus tetap ditempatkan dalam koridor konstitusi. Dia juga meminta persidangan berjalan secara objektif, adil dan sesuai dengan kewenangan MK.
"Relawan GI-JOE menyampaikan sikapnya, satu, menghormati kewenangan dan independensi Mahkamah Konstitusi. Kami meminta Yang Mulia para Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus perkara secara objektif, adil, serta berdasarkan kewenangan konstitusional MK," katanya.
Benny juga mempersoalkan pengajuan perkara yang dinilainya telah melewati batas waktu pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Menurut dia, persoalan tersebut seharusnya tidak dijadikan alat untuk menciptakan ketegangan politik baru.
"Kami juga mempertanyakan pengajuan kembali persoalan yang dikaitkan dengan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), yang menurut pandangan kami telah melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Dia meminta seluruh pihak tidak memanfaatkan persoalan hukum tersebut untuk kepentingan politik. Benny menilai perkara mengenai syarat pendidikan Gibran harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Benny juga meminta pihak yang mengajukan gugatan menghormati apa pun putusan MK nantinya. Menurutnya, perbedaan pandangan tetap merupakan bagian dari demokrasi selama disampaikan secara konstitusional dan damai.
"Kami juga meminta agar segala pernyataan maupun tindakan yang telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya terkait persoalan pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka, dipertanggungjawabkan secara terbuka dan proporsional," katanya.
Relawan GI-JOE menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila menemukan pernyataan atau tindakan yang dinilai merugikan nama baik atau menyebarkan informasi yang tidak benar.
Benny juga mengajak masyarakat, khususnya pendukung Presiden Prabowo Subianto dan Gibran, tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang dapat memecah persatuan.