JAKARTA — Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP) C. Suhadi mempertanyakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memeriksa persoalan ijazah dan dokumen persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 1 Tahun 2026.
Suhadi menilai persoalan dokumen persyaratan pencalonan tidak termasuk objek PHPU yang menjadi kewenangan MK.
Menurut dia, PHPU seharusnya berfokus pada perselisihan hasil pemilu, terutama mengenai perolehan suara pasangan calon sebagaimana ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: PSI Pasang Badan Bela Gibran: Urusan Ijazah Ini Kapan Selesainya Ya? Pernyataan tersebut disampaikan Suhadi menjelang MK membacakan putusan perkara PHPU Nomor 1 Tahun 2026 pada 6 Oktober 2026.
"Jadi jelas, wilayah kerja MK terkait perselisihan suara, bukan perselisihan pendapat seperti dokumen administrasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden," kata C. Suhadi, Minggu (4/10/2026).
Suhadi merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, khususnya Pasal 74 dan Pasal 75.
Menurut dia, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perkara PHPU berkaitan dengan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional oleh KPU.
Ia menjelaskan, objek perselisihan hasil pemilu dapat mencakup persoalan penghitungan suara maupun permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara.
"Pasal 75, kesalahan penghitungan suara dan permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara," ujarnya.
Suhadi kemudian membedakan persoalan hasil pemilu dengan persoalan dokumen persyaratan pencalonan Gibran.
Menurut dia, ijazah merupakan bagian dari persyaratan administratif calon dan tidak berkaitan langsung dengan penghitungan atau perolehan suara dalam Pemilu 2024.
Ia juga menyoroti status Gibran yang saat ini telah menjadi Wakil Presiden RI setelah dilantik bersama Presiden Prabowo Subianto.