JAKARTA - Pemohon perkara sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, memperkirakan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan pada Senin, 5 Oktober 2026.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan Denny bersama sejumlah pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mengikuti Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Perkiraan jadwal putusan itu disampaikan Denny dalam persidangan terakhir pada Jumat (2/10/2026). Ia menanyakan kepada majelis hakim mengenai kemungkinan agenda sidang berikutnya.
Baca Juga: Sidang PHPU di MK: Denny Indrayana Soroti Pasal 18 Ayat (3) PKPU Terkait Syarat Pendidikan Gibran "Yang Mulia, berarti agenda sidang berikutnya putusannya mungkin Senin atau Selasa, kami menunggu undangan," tanya Denny.
Wakil Ketua MK Saldi Isra kemudian menjelaskan bahwa jadwal pengucapan putusan tidak harus ditetapkan atau diumumkan langsung dalam persidangan. Menurut Saldi, para pihak akan memperoleh pemberitahuan dari Mahkamah apabila jadwal putusan telah ditentukan.
"Iya, menunggu undangan. Kalau putusan Pilpres itu kan tidak ada berapa hari sebelum pengucapan itu tidak ada begitu. Yang penting kalau misalnya hari Senin atau apa itu akan kami kabari. Yang penting akan diberitahukan kepada semua pihak," ujar Saldi.
Denny kemudian berharap apabila putusan digelar, waktunya tidak bertepatan dengan Selasa malam. Ia menyampaikan harapan agar sidang pengucapan putusan dapat dilaksanakan pada Senin.
"Aspirasi Yang Mulia. Kalau bisa jangan Selasa malam Yang Mulia, nonton final," kata Denny.
Saldi kemudian merespons pernyataan tersebut dengan candaan mengenai kemenangan yang sebelumnya dinikmati bersama.
"Kemarin kan menang kita nikmati di sini, nanti kita nikmati juga di ruang sidang ini, Pak Denny," ujar Saldi.
Setelah seluruh agenda pembuktian selesai, Saldi meminta para pihak memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk mempelajari seluruh keterangan saksi, ahli, serta dokumen yang telah disampaikan selama persidangan.
"Jadi, saling menjaga sajalah. Karena ini sudah dipercayakan kepada Mahkamah, biar Mahkamah yang memutuskan. Apa pun yang diputuskan nanti, itulah putusan yang berdasarkan fakta-fakta yang bisa kami ambil dalam persidangan ini," kata Saldi.