JAKARTA - Pemohon perkara sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, menyoroti keberadaan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny menilai ketentuan tersebut berkaitan dengan proses pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Menurut dia, terdapat persoalan administratif dan proses penyusunan aturan yang perlu diperiksa lebih lanjut oleh MK.
Denny menyampaikan pandangannya setelah MK mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia.
Baca Juga: Komdigi Temukan Sejumlah Paket Internet Operator Seluler Belum Lindungi Sisa Kuota Sesuai Putusan MK Menurut Denny, keterangan dalam persidangan menunjukkan tidak ditemukan dokumen tanda tamat pendidikan Gibran dari UTS Insearch, Australia. Ia kemudian mengaitkan hal tersebut dengan ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Denny juga mempersoalkan proses munculnya Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia mengatakan ketentuan yang mengecualikan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi tidak muncul dalam proses uji publik maupun konsultasi dengan DPR.
Menurut Denny, ketentuan tersebut baru muncul pada tahap akhir harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Ia menilai proses tersebut perlu diperiksa karena menurutnya ketentuan itu berkaitan langsung dengan pemenuhan persyaratan pendidikan calon wakil presiden.
"Terbukti cacat administratif dan cacat manipulatif yang TST, Terstruktur, Sistematis, Terencana. Dengan demikian, Gibran layak di-diskualifikasi," kata Denny, Sabtu (3/10/2026).
Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Denny bersama sejumlah pemohon memang mendalilkan adanya persoalan pada syarat pendidikan Gibran. Para pemohon meminta MK menilai keabsahan pencalonan Gibran berdasarkan ketentuan syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Namun, dalil tersebut mendapat bantahan dari pihak yang hadir dalam persidangan. Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang menjadi saksi pihak terkait membantah adanya cacat administratif maupun manipulatif dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Hasyim menjelaskan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 muncul dalam proses penyusunan peraturan setelah adanya masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Menurut dia, ketentuan tersebut dibuat dalam konteks banyaknya calon yang mengajukan surat penyetaraan pendidikan dari luar negeri.
Hasyim juga membantah adanya motif untuk memudahkan calon tertentu. Ia menyatakan proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah dilakukan melalui prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memberikan keterangan berbeda mengenai proses verifikasi dokumen pencalonan. Bagja mengatakan Bawaslu tidak memiliki akses penuh untuk memeriksa dokumen pencalonan melalui sistem yang digunakan KPU.