JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Muhammad Rullyandi, ahli hukum tata negara yang diajukan relawan Militan Gibran 08 Nusantara, meninggalkan ruang sidang setelah sebelumnya menyebut persidangan perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ilegal dalam sebuah talkshow televisi.
Peristiwa itu terjadi dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/10/2026) malam.
Hakim Konstitusi Arsul Sani awalnya menyinggung pernyataan Rullyandi dalam sebuah tayangan televisi. Arsul mengatakan dirinya melihat Rullyandi menyebut persidangan perkara tersebut ilegal, termasuk menyebut Ketua MK ilegal.
Baca Juga: Terbongkar di Sidang MK KBRI Singapura & Australia Ngaku Tak Punya Arsip Sekolah Gibran "Ini saya perlu klarifikasi terlebih dahulu untuk Ahli Saudara Muhammad Rullyandi. Saya kebetulan menonton melihat, ya, talkshow Anda, yang ada juga Pak Refly Harun, saya lihat di sebuah televisi, yang menyatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal," ujar Arsul dalam persidangan.
Arsul kemudian meminta Rullyandi menjelaskan alasan dirinya bersedia menjadi ahli dalam persidangan yang sebelumnya dia sebut ilegal. Menurut Arsul, hal tersebut berkaitan dengan konsistensi dan kredibilitas Rullyandi sebagai ahli.
"Nah, saya mohon penjelasan Anda. Kalau persidangan perkara ini ilegal, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini? Wong persidangannya ilegal menurut Anda kok," tutur Arsul.
Arsul juga menyebut pernyataan mengenai legalitas persidangan tersebut tidak tercantum dalam keterangan tertulis yang telah disampaikan Rullyandi kepada MK.
Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin persidangan kemudian meminta Rullyandi mencabut pernyataannya mengenai sidang ilegal tersebut. Saldi mengatakan Rullyandi tidak dapat memberikan pendapat sebagai ahli apabila tetap mempertahankan pernyataan tersebut.
"Sebelum menjawab, Anda harus mencabut pernyataan itu. Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian kayak saudara di sini. Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini," kata Saldi.
Rullyandi kemudian menjelaskan bahwa pernyataannya merupakan pandangan hukum dan kritik terhadap MK. Dia juga mengaitkan pernyataannya mengenai Ketua MK dengan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang pernah melibatkannya sebagai ahli.
"Mengkritik kepada MK supaya meluruskan MK sesuai dengan makna Undang-Undang Dasar '45 mengenai sidang ilegal, satu. Yang kedua, mengenai Ketua MK ilegal," ujar Rullyandi.
Setelah itu, Saldi kembali meminta Rullyandi mencabut pernyataannya. Rullyandi akhirnya menyatakan mencabut pernyataan tersebut khusus di ruang persidangan.