JAKARTA - Persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur diwarnai perdebatan antara tim kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (1/10/2026).
Perdebatan salah satunya muncul ketika tim kuasa hukum mempertanyakan kapasitas pihak yang dihadirkan JPU, apakah sebagai pelapor atau saksi. Kuasa hukum Tifa, Abdullah Alkatiri, meminta status pihak yang memberikan keterangan diperjelas sebelum pemeriksaan dilanjutkan.
"Kami keberatan Yang Mulia. Mereka ini mendatangkan saksi ini saksi atau pelapor Yang Mulia. Jika pelapor, ini kok diajukan sebagai saksi?" ujar Abdullah dalam persidangan.
Baca Juga: Buka Suara Soal Suyudi Gantikan Listyo Sigit, Jokowi: Memang Sudah Saatnya JPU kemudian menjelaskan bahwa seseorang yang memberikan keterangan dalam persidangan dapat disebut sebagai saksi, termasuk pelapor. Perdebatan itu kemudian dihentikan oleh Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dan JPU dipersilakan melanjutkan pemeriksaan.
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan Lechumanan dan Maret Samuel Sueken sebagai saksi. Sebelumnya, JPU menjadwalkan tiga saksi, namun Andi Kurniawan berhalangan hadir.
Persoalan mengenai ijazah Jokowi kemudian mencuat saat pemeriksaan Lechumanan. Tim kuasa hukum Dokter Tifa menanyakan apakah saksi pernah melihat ijazah Jokowi secara langsung. Lechumanan menjawab bahwa dirinya pernah melihat dokumen tersebut.
Setelah jawaban itu, pihak kuasa hukum meminta agar ijazah Jokowi yang disebut menjadi barang bukti diperlihatkan di ruang persidangan. Menurut kuasa hukum, permintaan tersebut diperlukan untuk menguji apakah dokumen yang dilihat saksi sama dengan dokumen yang digunakan dalam pembuktian.
Dokter Tifa juga mempertanyakan hal serupa. Ia mengatakan pemeriksaan bukti seharusnya dapat dilakukan secara terbuka sehingga keterangan saksi dapat diuji secara langsung.
"Jangan-jangan yang dilihat, yang katanya dilihat oleh saksi itu bukan ijazah asli?" ujar Tifa kepada wartawan setelah persidangan.
Kuasa hukum Tifa menyatakan permintaan untuk memperlihatkan ijazah tersebut tidak dipenuhi dalam persidangan. Abdullah menilai dokumen yang menjadi objek pembuktian semestinya dapat diperiksa secara langsung di ruang sidang.
"Saya bilang, 'Jaksa, tolong tunjukkan, apa benar ijazah itu yang dilihat?' Hei, ke mana-mana! 'Wah, anu, enggak bisa ini.' Lho? Pembuktian yang akurat, yang komprehensif, ya di persidangan!" ujar Abdullah.
Di sisi lain, pihak terdakwa juga mempersoalkan penggunaan tangkapan layar unggahan media sosial sebagai bagian dari alat bukti. Dokter Tifa membantah bahwa unggahannya menghasut massa hingga menyebabkan pembakaran foto Roy Suryo di Malang maupun penggerudukan rumah Jokowi di Solo.