JAKARTA - Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai sejumlah candaan dari hakim kepada mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Hasyim hadir sebagai saksi dari pihak KPU dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Dalam agenda tersebut, Hasyim memberikan keterangan terkait proses penyusunan aturan pencalonan dan syarat pendidikan Gibran.
Salah satu momen terjadi ketika hakim konstitusi Arsul Sani menyinggung beratnya pertanyaan yang diajukan dalam persidangan. Arsul kemudian melontarkan candaan dengan menyebut pertanyaan di persidangan masih lebih ringan dibanding pertanyaan Munkar dan Nakir.
Baca Juga: Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU "Sehat Pak Hasyim ya? Walaupun pertanyaannya berat-berat, saya yakin ini masih jauh lebih ringan daripada pertanyaan Munkar dan Nakir di alam kubur nanti Pak Hasyim. Anggap aja ini panasan saja lah, pada akhirnya nanti kita semua akan ditanya Munkar-Nakir," ujar Arsul.
Ketua majelis sidang, Saldi Isra, kemudian ikut menanggapi candaan tersebut. Saldi mengatakan urusan mengenai Munkar dan Nakir diselesaikan secara "adat" sambil melanjutkan jalannya persidangan.
Momen lain terjadi ketika hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyinggung perubahan penampilan Hasyim yang terlihat lebih kurus. Hasyim kemudian menjawab bahwa dirinya kini merasa tidak lagi memiliki beban.
"Justru sekarang tanpa beban, Bu, justru," jawab Hasyim.
Hakim konstitusi Adies Kadir juga sempat menyebut Hasyim menjadi "bintang" dalam persidangan malam itu. Adies mengatakan Hasyim terlihat lebih muda setelah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU.
Candaan kembali dilontarkan Saldi Isra ketika menyinggung keputusan KPU menghadirkan Hasyim sebagai saksi. Saldi bergurau bahwa Hasyim seolah didorong ke depan agar pertanyaan dalam perkara tersebut lebih banyak diarahkan kepadanya.
Di luar momen tersebut, Hasyim dalam keterangannya membantah adanya keraguan KPU terhadap dokumen kelulusan Gibran saat proses pencalonan Pemilu 2024. Ia menjelaskan KPU saat itu tidak memiliki laporan masyarakat yang mengharuskan dilakukan klarifikasi tambahan.
Dalam sidang, Hasyim juga menjelaskan proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 terkait pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ia membantah adanya niat untuk mempermudah atau meloloskan calon tertentu melalui ketentuan tersebut.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Denny Indrayana, dan mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon meminta MK menguji persoalan tersebut melalui persidangan pembuktian.