MEDAN – Permintaan dua anggota DPR RI agar Ombudsman mempublis identitas pelapor kamar mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong dan berhenti memedulikan penderitaan rakyat, menjadi bahan tertawaan bagi para mantan Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman RI di beberapa provinsi di Indonesia.
Para mantan Kaper Ombudsman tersebut juga menyampaikan kekecewaannya, karena sekelas anggota DPR RI bisa membuat pernyataan sekonyol seperti itu.
Reaksi para mantan Kaper Ombudsman RI tersebut, terungkap ketika
bitvonline.com menghubungi mereka secara terpisah melalui telepon selular, Kamis (1/10/2026).
Baca Juga: Cetak Rekor Kapolri Terlama Era Reformasi Listyo Sigit Resmi Lengser, Komjen Suyudi Dilantik Siang Ini Di antaranya, Abyadi Siregar (mantan Kaper Ombudsman Sumut), Dr Adhar Hakim (mantan Kaper Ombudsman Nusa Tenggara Barat-NTB), Noorhalis Majid (mantan Kaper Ombudsman Kalimantan Selatan-Kalsel), Haneda Sri Lastoto (mantan Kaper Ombudsman Jawa Barat-Jabar) dan Umar Ibnu Al Khatab (mantan Kaper Ombudsman Bali).
"Apanya maksud kedua anggota DPR RI ini? Mestinya DPR menguatkan Ombudsman. Bukan malah meminta Ombudsman berhenti mengurusi penderitaan rakyat. Dan, meminta Ombudsman mempublis identitas pelapor. Aneh-aneh aja," tegas Abyadi Siregar sambil tertawa ketika ditemui di Medan.
Dr Adhar Hakim bahkan menyebut kedua anggota DPR RI itu sebaiknya berhati-hati. "Sebagai anggota DPR RI, mestinya hati-hati. Baca dan pelajari dulu UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman, baru mengerti apa yang harus disampaikan," tegas Dr Adhar Hakim.
Lain halnya dengan Noorhalis Madjid. Ia justru menyoroti motif dari anggota DPR RI yang meminta nama pelapor diungkap. "Seharusnya pelapor justru dilindungi, diapresiasi, dengan laporan itu dan tindakan yang sudah dilakukan Ombudsman, semua kebobrokan pelayanan di Lapas dapat terungkap ke publik", kata Noorhalis Madjid nada kecewa.
Umar Ibnu Al Khatab menyayangkan pernyataan konyol kedua anggota DPR RI itu. Seharusnya, kata Umar, anggota DPR itu justru mendukung Ombudsman yang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong. "Bukan malah cenderung berusaha melemahkan," tegas Umar sambil tertawa.
TIDAK SEMUA IDENTITAS PELAPOR DAPAT DIPUBLISAbyadi Siregar menjelaskan, tidak semua identitas pelapor ke Ombudsman dapat dipublikasikan secara terbuka. Ini sangat jelas disebutkan pada pasal 24 ayat 2 UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, yakni "Dalam keadaan tertentu, nama dan identitas pelapor dapat dirahasiakan". "Jadi, ini harus betul-betul dipahami. Tidak boleh sembarang mempublis nama pelapor. Ombudsman pasti tidak mau menuruti permintaan anggota DPR RI untuk mempublis identitas pelapor. Karena itu bisa menjadi pelanggaran UU," kata Dr Adhar Hakim.
Noorhalis Majid meminta sebaiknya anggota DPR RI yang meminta identitas pelapor dipublikasi secara terbuka itu, membaca pasal 24 ayat 2 tersebut. "Kerahasiaan nama pelapor harus dijaga, agar pelapor dan publik secara umum percaya kepada Ombudsman, serta berani melaporkan segala bentuk penyimpangan" tegas Noorhalis.
Umar Ibnu Al Khatab juga meminta anggota DPR yang meminta Ombudsman berhenti memedulikan penderitaan rakyat, agar membaca dan mempelajari lebih dalam UU Nomor 37 tahun 2008. "Dengan demikian, sebagai anggota DPR tidak lagi asal ngomong di publik," tegas Umar.
Sementara Haneda Sri Lastoto menyesalkan pernyataan anggota DPR RI tersebut. "Ombudsman kok diminta berhenti memedulikan penderitaan rakyat. Kemudian mendesak Ombudsman RI segera menyusun dokumen standar pelayanan publik dan Standard Operating Procedure (SOP) baku dalam tata kelola Lapas," kata Haneda.