JAKARTA- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra melontarkan candaan saat memimpin sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Momen tersebut terjadi saat Saldi memberikan kesempatan kepada ahli berikutnya untuk menyampaikan keterangan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Saldi kemudian mempersilakan Refly Harun untuk memberikan keterangannya.
Baca Juga: Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Komisioner KPU: Dokumen Pendaftaran Tak Bisa Ditolak, Tapi Belum Tentu Benar "Sekali-kali suruh Pak Refly, Pak Bambang, biar kedengaran suaranya," kata Saldi dalam persidangan.
Saldi lalu bergurau mengenai Refly yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu kuasa hukum pemohon dalam perkara tersebut.
"Kalau tidak kita nanti di-bully terus sama Pak Refly ini," celetuk Saldi.
Refly kemudian menjawab candaan tersebut.
"Saya orang baik, Yang Mulia," ujar Refly.
Sidang tersebut merupakan agenda pembuktian Pemohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Berdasarkan jadwal resmi MK, persidangan pada 30 September 2026 memang diagendakan untuk mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak pemohon serta mengesahkan alat bukti tambahan.
Dalam sidang itu, pemohon menghadirkan tiga ahli, yakni ahli hukum tata negara Yance Arizona, ahli hukum pemilu Titi Anggraini, serta ahli hukum tata negara dan hukum publik Bivitri Susanti. Sementara I Gusti Putu Artha dihadirkan sebagai saksi.
Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam permohonannya, para pemohon antara lain meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasinya. Mereka juga meminta sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan Gibran dinyatakan batal.