JAKARTA- Mantan Komisioner KPU periode 2007-2012 I Gusti Putu Artha mengungkap pengalaman mengenai dugaan adanya oknum di internal KPU yang dapat menyisipkan ketentuan tertentu dalam penyusunan aturan. Keterangan itu disampaikan saat dirinya menjadi saksi pihak pemohon dalam sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9/2026).
Sidang tersebut merupakan bagian dari perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Agenda persidangan pada 30 September 2026 adalah pembuktian pemohon, termasuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta pengesahan alat bukti tambahan.
Putu Artha menyampaikan keterangannya ketika menjawab pertanyaan mengenai munculnya Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Baca Juga: Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90 "Saya harus mengatakan dengan segala hormat pada teman-teman Sekjen, karena KPU itu ada dua kamar Pak. Ada majelis kesekjenan, ada teman-teman komisioner. Kadang-kadang ada satu-dua orang teman-teman kesekjenan yang nakal, yang memang dititipi," ujar Putu dalam persidangan.
Ia kemudian menceritakan pengalamannya ketika masih menjadi anggota KPU. Putu mengaku beberapa kali mencegah Ketua KPU periode 2007-2012 Hafiz Anshari menandatangani surat edaran yang disebutnya dibuat tanpa sepengetahuan komisioner.
Menurut Putu, proses sinkronisasi menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan regulasi KPU. Karena itu, ia menilai draf pembahasan PKPU 19/2023 perlu dihadirkan untuk melihat proses masuknya Pasal 18 ayat (3) tersebut.
"Fakta hukum ini sebetulnya akan menarik dihadirkan di ruang sidang ini, draf itu seperti apa. Siapa yang tandatangan di situ? Apakah ada Pasal 18 ayat 3 ini," katanya.
Putu juga mengatakan dirinya pernah mengalami intervensi dari pihak luar ketika masih menjadi anggota KPU.
Ia menceritakan pada 2009 pernah didatangi dua orang yang mengaku membawa nama Presiden saat itu. Menurut Putu, keduanya meminta perubahan aturan KPU mengenai batas waktu bagi mantan narapidana untuk dapat mencalonkan diri dalam pemilihan.
"Saya pribadi pada 2009 sempat didatangi dua orang utusan dari Sumatera membawa nama-nama Presiden waktu itu untuk mengubah regulasi KPU soal batas yang disebut dengan limitasi 5 tahun untuk bisa mencalonkan diri bagi narapidana," ungkapnya.
Putu menyebut permintaan tersebut berkaitan dengan salah satu pemilihan gubernur di Riau. Ia juga mengatakan terdapat janji-janji tertentu dalam peristiwa tersebut.
Berdasarkan pengalaman itu, Putu menilai anggota KPU harus memiliki sikap tegas dalam menjalankan tugas agar tidak mudah dipengaruhi pihak luar.