MEDAN- Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Adardam Achyar mempertanyakan pemidanaan terhadap surat yang dibuat advokat dalam menjalankan tugas profesinya. Pernyataan itu disampaikan menyusul perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Dhody Thahir.
Adardam mengatakan advokat memiliki hak untuk mengambil langkah hukum dalam memberikan bantuan kepada klien, termasuk menyampaikan surat kepada pihak maupun instansi yang berwenang.
"Setiap advokat itu kan dapat dan berhak melakukan langkah-langkah hukum. Langkah-langkah hukum itu bisa bersifat seperti surat," kata Adardam di Medan, Selasa (22/9/2026).
Baca Juga: Mangkir 2 Kali Hingga Ditahan Polda, Kubu Pelapor Buka Suara Soal Perkara Surat Palsu Dhody Thahir Menurut Adardam, surat yang dibuat advokat dalam menjalankan profesinya dapat memuat dalil maupun argumentasi hukum untuk kepentingan klien. Dia menilai dalil dalam surat tidak serta-merta dapat dipidana hanya karena kemudian tidak terbukti.
"Karena di dalam perkara itu berlaku prinsip siapa yang mendalilkan, itu yang harus membuktikan. Jadi kalau dia misalnya menulis itu ternyata tidak begitu, artinya tidak terbukti," ujarnya.
Adardam menilai apabila setiap dalil dalam surat advokat yang tidak terbukti kemudian dijadikan dasar pidana, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi pelaksanaan profesi hukum.
"Kalau caranya setiap yang ditulis advokat ternyata tidak bisa dibuktikan kemudian itu menjadi pidana, ini teman-teman saya nanti bakalan jadi pidana sendiri ketika gugatannya ditolak," katanya.
Dia juga membedakan surat advokat dengan dokumen yang memiliki kedudukan sebagai akta autentik. Menurut Adardam, surat advokat tidak memenuhi kualifikasi sebagai akta autentik.
Karena itu, dia berpandangan perlindungan terhadap advokat tetap perlu melihat konteks surat dan tindakan yang dilakukan dalam menjalankan profesi.
"Surat advokat itu tidak memenuhi kualifikasi sebagai akta otentik. Surat advokat itu sepanjang bukan menyangkut pencemaran nama baik, tidak bisa dituntut," ujarnya.
Meski demikian, Adardam mengatakan perlindungan profesi advokat memiliki batas. Menurutnya, kondisi berbeda apabila seorang advokat terbukti memalsukan dokumen yang berkaitan dengan bukti kepemilikan.
"Kecuali dia memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan bukti kepemilikan. Tapi surat somasi advokat itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menuntut advokat itu sendiri atau pihak lain yang memberikan kuasa kepada advokat tersebut," katanya.