JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pihak lainnya.
Gugatan tersebut didaftarkan ke MK pada Kamis (10/9/2026). Selain Denny, pemohon dalam perkara ini juga terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma MS Sihombing.
Denny mengungkapkan pihaknya menemukan indikasi awal bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal sebagai calon wakil presiden.
Baca Juga: MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Desain Ulang Bakamla, Soleman B. Ponto: Jangan Ulangi Perdebatan Dua Dekade "Kita menemukan bukti indikasi awal bahwa calon wakil presiden pasangan calon nomor 02 itu tidak memenuhi syarat pendidikan. Apa itu? Pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat," kata Denny di dikutip Sabtu (19/9/2026).
Dalam petitum yang dibacakan kuasa hukum pemohon, Refly Harun, pihaknya meminta MK mengabulkan permohonan secara keseluruhan. Salah satu poin permohonan menyatakan bahwa syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bersifat wajib dan harus dipenuhi saat pendaftaran maupun penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Pemohon turut meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden karena dianggap tidak memenuhi ketentuan tersebut. Permohonan juga menyatakan penetapan Gibran sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024 dinilai cacat hukum sejak awal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait penetapan Gibran, termasuk pelantikannya sebagai Wakil Presiden yang dilakukan MPR. Pemohon juga mendesak MK memerintahkan MPR menggelar sidang pemilihan Wakil Presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden, paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 21 September 2026. Penjadwalan tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) yang baru diterbitkan pada 16 September 2026, menyusul masuknya gugatan PHPU Pilpres 2024 pada 10 September 2026.
Juru Bicara sekaligus Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan lembaganya tetap memproses gugatan tersebut meski pemilu telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, MK tidak dapat menolak perkara yang telah diajukan sebelum melalui tahap pemeriksaan.
"Sesuai dengan salah satu asas bahwa pengadilan dilarang menolak perkara, sehingga MK pun harus menerima perkara (untuk disidangkan) yang diajukan setiap pemohon," kata Enny.
Ia menambahkan, proses selanjutnya akan melalui sidang pendahuluan sebelum diputuskan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sesuai hukum acara yang berlaku.* (k/dh)