JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak terlihat hadir dalam sidang perdana perkara Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Padahal, sebelumnya kuasa hukum Jokowi menyebut kliennya berencana hadir langsung sekaligus membawa dokumen ijazahnya.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, sebelumnya mengatakan Jokowi ingin datang ke persidangan dan menunjukkan dokumen pendidikannya. Ijazah yang disebut akan dibawa mencakup jenjang SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi.
"Kenapa beliau ingin hadir ke sidang? Beliau mengharapkan ini menjadi teladan," kata Rivai.
Baca Juga: "Saya Sekarang Pensiunan": Jawaban Khas Jokowi Saat Dicurhati Krisis Air Bersih Gempa Palue Menurut Rivai, kehadiran Jokowi dimaksudkan untuk menunjukkan penghormatan terhadap proses hukum. Ia menyebut posisi sebagai mantan presiden tidak menghilangkan kedudukan Jokowi sebagai warga negara yang tetap harus menghormati hukum.
Rivai juga menyebut forum persidangan dipilih untuk memperlihatkan dan menguji dokumen secara terbuka dalam mekanisme hukum. Menurutnya, Jokowi tidak ingin dokumen tersebut ditunjukkan di luar proses persidangan.
"Di forum ini beliau akan hadir dan membawa itu semua," ujar Rivai dalam pernyataan sebelumnya.
Namun, rencana tersebut belum terealisasi pada sidang perdana Roy Suryo. Persidangan di PN Jakarta Timur pada 17 September 2026 berlangsung dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, Roy Suryo hadir dan mengikuti pembacaan dakwaan. Jaksa mendakwa Roy dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan pernyataan dan penyebaran informasi mengenai ijazah Jokowi.
Sebelumnya, Roy Suryo memang telah meminta Jokowi hadir secara langsung ketika perkara memasuki tahap pembuktian. Kuasa hukum Roy, Abdul Gafur Sangadji, juga kembali menyatakan akan meminta JPU menghadirkan Jokowi sebagai pelapor utama dalam proses pembuktian.
Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi masih menyampaikan kemungkinan kehadiran Jokowi pada persidangan berikutnya. Setelah sidang Dokter Tifa pada 17 September, Rivai mengatakan Jokowi berpeluang hadir apabila JPU mendapatkan kesempatan menghadirkan lebih banyak saksi dalam sidang berikutnya.
Polemik mengenai ijazah Jokowi kini telah masuk ke proses persidangan. Berbagai keterangan, dokumen, serta dalil dari jaksa dan pihak terdakwa selanjutnya akan diuji berdasarkan tahapan pembuktian di pengadilan.* (fj/dh)