JAKARTA - Pencopotan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan (Menkeu) mendapat sorotan dari pakar ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy. Dia mempertanyakan penggunaan hak prerogatif Presiden dalam pergantian menteri dan menilai kewenangan tersebut tetap memiliki batas.
Ichsanuddin mengatakan penyebutan hak prerogatif sebagai dasar pencopotan tidak serta-merta berarti kewenangan tersebut dapat digunakan tanpa mempertimbangkan aspek etika, hukum, dan ketentuan yang berlaku.
"Kalau kita bicara politik intrik, isu politik, maka kita pasti akan masuk mencari penyebab kenapa Purbaya dicopot. Kalau argumentasinya itu adalah hak prerogatif, pertanyaan besarnya diundang baik-baik, dicopot tanpa etik," kata Ichsanuddin dalam program Interupsi bertajuk 'Reshuffle Purbaya, Ada Apa?', Kamis (17/9/2026).
Baca Juga: Standar Ganda Reshuffle? Purbaya Dicopot, Nusron-Raja Juli Bertahan di Tengah Kasus KPK Menurut Ichsanuddin, hak prerogatif pada dasarnya merupakan bentuk diskresi yang tetap harus dijalankan dalam koridor tertentu. Dia menyebut terdapat sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam penggunaan kewenangan tersebut.
"Karena disebut dengan hak prerogatif itu, pada hakikatnya adalah hak diskresi. Hak diskresi itu menghadapi empat masalah. Dia tunduk pada etika yang hidup dalam masyarakat, dia tunduk pada nilai-nilai yang berkembang, dia tunduk pada hukum yang berlaku di antaranya, dia tunduk pada regulasi yang ada di situ lalu kemudian ke dalam kebiasaan yang berkembang di masyarakat," ujarnya.
Ichsanuddin menilai penggunaan diskresi dalam pemerintahan semestinya tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang berlaku. Menurut dia, kewenangan Presiden tetap perlu dijalankan dengan memperhatikan aspek etika dan aturan.
"Pemerintahan yang menggambarkan pemerintahan yang memelihara etik, diskresinya, prerogatifnya, itu tidak boleh melanggar nilai-nilai. Itu kata kunci pertama. Jadi fine, itu prerogatif, itu hak diskresi, tapi tadi ada empat syarat yang harus dipenuhi," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ichsanuddin juga menyinggung posisi Purbaya sebelum dicopot dari jabatan Menkeu. Dia mengaitkannya dengan pembahasan mengenai perusahaan asal China dan sejumlah persoalan dalam perdagangan, seperti mafia impor, underinvoicing, underpricing, dan transfer pricing.
"Pada posisi dia (Purbaya) ada di DPD sedang menjelaskan 40 perusahaan China yang menggunakan cash basis, lalu saya tahu karena saya mengalami yang dihadapi adalah mafia impor, underinvoicing, underpricing, transfer pricing," kata Ichsanuddin.
Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan penegakan aturan dan upaya membangun disiplin hukum dalam pemerintahan.
Ichsanuddin kemudian menegaskan hak prerogatif Presiden tidak seharusnya dipahami sebagai kewenangan yang dapat digunakan tanpa batas.
"Jadi bukan Anda menimbulkan satu interpretasi, 'Ini prerogatif saya, maka suka-suka saya.' Gak boleh. Kesuka-sukaan itu gak boleh," pungkasnya.