SURABAYA — Kader Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya, Achmad Hidayat, resmi dipecat dari keanggotaan partai pada 4 September 2026.
Pemecatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP PDIP Nomor 105/KPTS/DPP/2026 tertanggal 4 September 2026.
Baca Juga: Pengacara Eks Menag Yaqut: Jokowi Perlu Dihadirkan untuk Jelaskan Asal Kuota Haji Tambahan Surat keputusan itu ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Pemecatan Achmad menjadi sorotan karena dilakukan setelah dirinya bertemu dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Juli 2026.
Namun, DPD PDIP Jawa Timur membantah pemecatan Achmad berkaitan dengan kunjungannya ke rumah Jokowi.
Wakil Ketua DPD PDIP Jawa Timur Budi 'Kanang' Sulistyono mengatakan proses pengusulan pemecatan Achmad telah dilakukan jauh sebelum kader tersebut bertemu Jokowi.
Menurut Kanang, keputusan pemecatan merupakan akumulasi dari sejumlah pelanggaran yang dilakukan Achmad.
Partai, kata dia, juga telah melakukan telaah sebelum menjatuhkan keputusan.
"Jadi sekarang seperti ada pihak-pihak yang membuat kesan seakan pemecatan Ahmad Hidayat karena sowan ke Pak Jokowi, ini info ndak benar dan menyesatkan," ungkap Kanang dari Surabaya, Selasa (15/9/2026).
Kanang mengatakan dirinya mengetahui langsung tahapan penanganan pelanggaran yang dilakukan Achmad.
Pada periode sebelumnya, ia merupakan Wakil Ketua DPD PDIP Jawa Timur yang membidangi Kehormatan Partai.