JAKARTA - Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menegaskan ijazah kliennya asli. Rivai menyebut Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai institusi penerbit telah menyatakan ijazah tersebut memang diterbitkan oleh kampus.
Rivai mengatakan pihaknya tidak perlu terlibat dalam perdebatan panjang mengenai keaslian ijazah Jokowi. Menurutnya, keterangan dari institusi penerbit sudah cukup untuk menjelaskan status dokumen tersebut.
"Terkait dengan keaslian (ijazah Jokowi), kalau dari kami sih sebenarnya kami tidak perlu berdebat kusir, karena kenyatannya ijazah asli. Pertama, enggak usah susah-susah, penerbitnya sudah menyatakan diterbitkan oleh UGM, selesai," ujar Rivai dalam program Rakyat Bersuara, Selasa (8/9/2026).
Baca Juga: Gugat Menkeu di Praperadilan Jilid V, Roy Suryo Minta Ganti Rugi Rp 206 Juta Dibayar APBN Rivai juga menjelaskan perbedaan antara dokumen palsu dan dokumen yang dinilai tidak memenuhi persyaratan tertentu. Menurut dia, sebuah dokumen tetap dapat disebut asli meski terdapat persoalan mengenai persyaratan penerbitannya.
Dia mencontohkan sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, apabila BPN menyatakan tidak pernah menerbitkan sebuah sertifikat, dokumen tersebut dapat disebut palsu. Namun, apabila sertifikat memang diterbitkan BPN tetapi terdapat kekurangan persyaratan, kondisi tersebut tidak otomatis membuat dokumen menjadi palsu.
"Contoh, ada sebuah sertifikat tanah, kalau BPN menyatakan tidak pernah mengeluarkan itu sudah jelas palsu. Tapi mungkin saja sertifikat itu dikeluarkan BPN tapi tidak memenuhi syarat, ya mungkin saja," kata Rivai.
Terkait tudingan yang disampaikan Roy Suryo, Rivai menilai sejauh ini belum ada bukti yang menurutnya mendukung tuduhan tersebut. Dia menyebut persoalan ijazah Jokowi kini bercampur dengan isu mengenai persyaratan penerbitan dokumen.
"Kalau yang saya lihat, apa yang dibangun selama ini oleh Pak Roy adalah narasi-narasi tuduhan, tidak ada satu pun bukti. Tapi selama ini hanya tuduhan-tuduhan," ujarnya.
"Soal ijazah sebenarnya ini clean, sekarang coba dicampur aduk antara kepalsuan dengan seolah-olah ijazah yang tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan," sambung Rivai.
Rivai mengatakan seluruh tudingan tersebut akan dijawab dalam persidangan pokok perkara. Dia menyebut UGM nantinya akan hadir untuk memberikan penjelasan terhadap sejumlah hal yang dipersoalkan.
"Ini semua akan dijawab secara lengkap di persidangan nanti, karena UGM akan hadir menjelaskan pertanyaan-pertanyaan yang dituduhkan," katanya.
Di sisi lain, Roy Suryo menyatakan siap menjalani sidang perdana perkara dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026.