JAKARTA - DPR RI menyelesaikan 16 rancangan undang-undang (RUU) untuk disahkan menjadi undang-undang sepanjang tahun sidang 2025-2026. Capaian tersebut disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Khusus HUT ke-81 DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
"Sepanjang tahun sidang 2025-2026, DPR RI telah menyelesaikan 16 rancangan undang-undang menjadi undang-undang," kata Puan.
Puan mengatakan DPR masih memiliki sejumlah agenda legislasi yang akan dilanjutkan pada tahun sidang berikutnya. Sebanyak 14 RUU saat ini berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I.
Baca Juga: Bukan Sekadar Retorika, Puan Pastikan Kritik Rakyat Jadi 'Pecut' Transformasi DPR Selain itu, terdapat 19 RUU yang telah ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. DPR juga masih memiliki 4 RUU yang berada dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi.
Puan menyebut pembahasan juga akan dilanjutkan terhadap 27 RUU yang masih dalam tahap penyusunan di alat kelengkapan dewan. Di samping itu, terdapat 8 ratifikasi konvensi internasional yang masuk dalam agenda legislasi DPR.
"Pada tahun sidang berikutnya DPR RI akan melanjutkan pembahasan terhadap 14 Rancangan Undang-Undang yang berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I, 19 RUU yang telah ditetapkan sebagai Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif DPR RI, 4 Rancangan Undang-Undang dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi," ujar Puan.
"Kemudian DPR juga akan melanjutkan pembahasan terhadap 27 RUU dalam tahap penyusunan di Alat Kelengkapan Dewan, dan 8 Ratifikasi Konvensi Internasional," sambungnya.
Dalam laporan tersebut, Puan juga menyampaikan data pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK). Sepanjang tahun sidang 2025-2026 tercatat ada 418 perkara pengujian undang-undang.
Dari jumlah tersebut, perkara yang diputus pada periode 15 Agustus 2025 hingga 30 Juli 2026 terdiri atas berbagai jenis putusan.
Sebanyak 3 perkara dinyatakan dikabulkan seluruhnya, 32 perkara dikabulkan sebagian, 105 perkara ditolak, dan 185 perkara dinyatakan tidak dapat diterima.
Kemudian, 80 perkara dinyatakan ditarik kembali, 12 perkara dinyatakan gugur, dan 1 perkara dinyatakan tidak menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk diputus.
Puan menegaskan DPR berkomitmen menghasilkan legislasi yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Legislasi yang dibentuk juga diharapkan memiliki kepastian hukum serta menjawab kebutuhan masyarakat.