MEDAN - Keputusan DPR RI menyetujui Nuzran Johar sebagai Ketua Ombudsman RI dinilai bukan sekadar blunder hukum. Lebih dari itu, dianggap sebagai bentuk persekongkolan politik dan "bunuh diri" DPR terhadap institusinya sendiri.
Hal tersebut disampaikan pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih SH CCFA kepada bitvonline.com, di Medan, Kamis (20/08/2026).
"DPR RI sudah melawan amanat undang-undang. Bahkan sudah melakukan bunuh diri terhadap institusinya sendiri," tegas Ratama Saragih.
Baca Juga: Langgar UU Ombudsman: DPR RI Didesak Cabut Persetujuan Nuzran Johar Sebagai Ketua, Selanjutnya Minta Maaf Ratama yang tergabung dalam KEDAN OMBUDSMAN—sebuah organisasi jejaring Ombudsman RI Sumut—menilai, DPR sengaja mengabaikan dua pasal kunci dalam UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Pertama, pasal 11 ayat (2): jika Ketua berhalangan, maka Wakil Ketua yang menjalankan tugas. Kedua, pasal 22 ayat (3) yang lebih tegas: "apabila Ketua Ombudsman berhenti atau diberhentikan, Wakil Ketua Ombudsman menjalankan tugas dan wewenang Ketua Ombudsman sampai masa jabatan berakhir."
"UU ini dibentuk dan ditetapkan oleh DPR RI itu sendiri. Tapi dilanggar oleh DPR, institusi yang membuat undang-undang itu sendiri. Inikan sama saja pagar "makan tanaman". Ini bukan salah paham, ini pembangkangan," kata Ratama.
Ia juga mengingatkan pasal 69 ayat (1) UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD yang mengamanatkan 3 fungsi DPR: legislasi, anggaran, dan pengawasan. "Bagaimana mungkin lembaga legislasi melanggar UU yang mereka buat? Di mana fungsi pengawasan dan martabatnya?" sentilnya.
DITUDING BERBAU POLITIK TRANSAKSIONALRatama menduga keras ada persengkongkolan dan lobby politik di balik penunjukan Nuzran Johar. "Jika ini landasannya politik transaksional, maka niscaya Ombudsman sebagai lembaga pembela hak konstitusional rakyat dan pelayanan publik, pastilah menuju fase kehancuran,"ujarnya.
Ia menunjuk bukti produk politik DPR sebelumnya juga bermasalah. Hery Susanto yang ditunjuk sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031, kini ditangkap Kejagung.
Begitu juga Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman periode 2021-2026, yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena menerima suap. "Ini sudah berulang. Penunjukan pimpinan Ombudsman sarat kepentingan politik. Lembaga yang harusnya jadi magistrature of influence justru dijadikan bancakan politik," tegasnya.
PRABOWO BERTINDAK TEGASRatama mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk tidak melantik hasil keputusan DPR yang inkonstitusional tersebut.
"Pak Prabowo sebagai penerima mandat rakyat harus peka. Jika tidak ada ketegasan presiden, maka lagi-lagi Presiden RI menggadaikan dan menjual hak konstitusional rakyatnya sendiri demi kepentingan politik semata dan pencitraan politik," tegas Ratama.