JAKARTA- Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti kondisi penegakan hukum di Indonesia dalam refleksi 81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia. Dia menilai masih terdapat ketimpangan dalam penegakan hukum, ketika masyarakat bawah menghadapi tekanan sementara orang yang berada di lingkaran kekuasaan dinilai lebih sulit tersentuh hukum.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam siaran "Terus Terang" melalui kanal YouTube resminya, Rabu (19/8/2026). Dalam refleksinya, dia melihat Indonesia telah mengalami banyak kemajuan sejak merdeka, tetapi masih menghadapi persoalan serius dalam hal keadilan dan integritas.
"Anda berbohong besar jika mengatakan kemerdekaan 17 Agustus 1945 tidak membawa kemajuan. Tetapi, Anda juga berdusta jika mengatakan Indonesia sekarang ini sedang baik-baik saja," ujar Mahfud.
Baca Juga: 11 Tahun Bersembunyi, Terpidana Korupsi Retribusi Terminal Dumai Ditangkap di Aceh Mahfud mengakui kemerdekaan telah membawa perubahan besar dalam berbagai bidang. Dia menyinggung penurunan angka kemiskinan, semakin terbukanya akses pendidikan serta meningkatnya kesempatan masyarakat dari berbagai lapisan untuk memperoleh pendidikan dan berperan dalam kehidupan bernegara.
Namun, menurut Mahfud, capaian tersebut masih dibayangi persoalan korupsi dan ketidakadilan. Dia menilai praktik korupsi kini terjadi di berbagai sektor pemerintahan, sementara penegakan hukum masih kerap dipandang tidak adil.
"Sekarang korupsi ada di eksekutif, legislatif, yudikatif, hingga tingkat kelurahan. Penegakan hukum tetap tebang pilih. Orang atas kebal hukum, orang bawah diinjak-injak," katanya.
Mahfud juga menyoroti ketimpangan perlakuan terhadap masyarakat kecil dibandingkan mereka yang memiliki kekuasaan atau akses politik. Menurutnya, persoalan tersebut dapat memperbesar kesenjangan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Dalam refleksinya, Mahfud turut menyinggung aksi mahasiswa yang menyuarakan isu tentang kemerdekaan dan keadilan. Dia menilai kritik terhadap kondisi negara tidak semestinya langsung dianggap sebagai bentuk penolakan terhadap Indonesia.
Mahfud menganggap seruan untuk "merebut kembali kemerdekaan" dapat dimaknai sebagai kritik bahwa kemerdekaan secara formal telah diraih, tetapi manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan secara adil oleh seluruh masyarakat.
Di tengah persoalan penegakan hukum dan ketidakpastian yang dinilainya masih terjadi, Mahfud juga menyinggung wacana perubahan konstitusi. Dia menilai persoalan utama Indonesia bukan semata-mata terletak pada konstitusi, melainkan pada integritas orang-orang yang menjalankan kekuasaan.
"Bagi saya, masalahnya bukan soal konstitusinya, melainkan soal sikap mental dan integritas para pejabatnya. Kemunduran sekarang harus diatasi dengan integritas moral, menjadikan keadilan sebagai sukma hukum," tegasnya.
Mahfud kemudian mengajak masyarakat tidak bersikap apatis terhadap kondisi bangsa. Dia meminta kritik dan kecintaan terhadap Indonesia tetap berjalan beriringan agar persoalan ketidakadilan dapat terus diperbaiki.