JAKARTA - Komisi III DPR RI mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. DPR menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan sebelum Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan memperbanyak rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat. Langkah itu dilakukan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tetap mengedepankan partisipasi publik.
"Komisi III akan terus pembahasan RUU Perampasan Aset pada masa sidang I tahun 2026-2027 ini. Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2026).
Baca Juga: RAPBN 2027 Tembus Rp4.097,2 Triliun, Bobby Nasution: Jadi Pedoman Pembangunan Sumut ke Depan Habiburokhman menyebut banyak elemen masyarakat telah mengajukan permintaan RDPU. Komisi III, kata dia, akan berupaya menampung berbagai masukan tersebut demi memenuhi asas partisipasi bermakna dalam penyusunan regulasi.
"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," ujarnya.
Dia menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset diperkirakan membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan pembahasan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun UU Polri.
Menurut Habiburokhman, salah satu penyebabnya adalah konsep dan rancangan RUU Perampasan Aset yang dinilai masih tergolong baru sehingga membutuhkan pembahasan lebih mendalam.
"Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Komisi III DPR RI tetap aktif menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait RUU Perampasan Aset, termasuk ketika DPR sedang berada dalam masa reses.
Dasco mengatakan langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang nantinya disahkan dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat secara lebih komprehensif.
"Pada saat masa reses ini kami akan meminta laporan dari Komisi III sudah sejauh mana, dan kemudian nanti kita akan evaluasi bagaimana tata cara pembahasan dan hal-hal teknis lainnya," kata Dasco.* (mt/dh)