BANDA ACEH - Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Aceh Taqwaddin meminta seluruh pihak menjaga perdamaian di Aceh setelah kerusuhan yang terjadi dalam acara zikir akbar memperingati 21 tahun Damai Aceh, Sabtu (15/8/2026). Menurutnya, perdamaian yang telah dibangun setelah konflik panjang harus menjadi komitmen bersama.
Hal tersebut disampaikan Taqwaddin kepada wartawan di Banda Aceh, Minggu (16/8/2026). Dia mengingatkan kembali perjalanan panjang konflik Aceh yang menelan ribuan korban jiwa hingga akhirnya menghasilkan kesepahaman antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia.
Kesepahaman tersebut dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.
Baca Juga: Harga Emas Antam Mandek Dua Hari Beruntun, Segini Rinciannya per Gram Menurut Taqwaddin, pengalaman konflik selama puluhan tahun harus menjadi catatan sejarah bagi seluruh masyarakat Aceh, termasuk generasi muda. Dia meminta masyarakat tidak melupakan dampak konflik yang telah menimbulkan korban jiwa, pertumpahan darah, dan kesulitan ekonomi.
"Semua orang yang ada di Aceh wajib menghormati MoU Helsinki. Ini tidak bisa tidak. Hukumnya wajib," tegas Taqwaddin.
Dia menilai menjaga perdamaian harus menjadi prioritas utama. Menurutnya, persoalan utama Aceh saat ini bukan lagi isu separatisme, melainkan bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Bagi saya, demi MoU Helsinki maka damai harga mati. Mari sejahterakan warga Aceh dalam NKRI," ujarnya.
Taqwaddin menyoroti kondisi kemiskinan di Aceh yang menurutnya masih menjadi persoalan serius. Dia menilai kesejahteraan belum dirasakan secara merata oleh masyarakat dan masih banyak warga yang hidup dalam kondisi ekonomi sulit.
Menurutnya, salah satu cara mempertahankan perdamaian adalah dengan meningkatkan kesejahteraan serta mengurangi kemiskinan. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dinilai perlu membuka lebih banyak lapangan pekerjaan agar masyarakat memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Taqwaddin juga menyinggung posisi Aceh yang memiliki kekhususan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dia menyebut Aceh memiliki status sebagai daerah istimewa sekaligus daerah khusus.
Namun, menurutnya, status tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam tingkat kesejahteraan masyarakat. Padahal Aceh memiliki sumber daya alam yang melimpah.
Dia menilai kondisi tersebut menjadi paradoks karena Aceh masih menghadapi persoalan kemiskinan di tengah potensi sumber daya alam yang dimiliki.