JAKARTA — Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji mengatakan, wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa wakil kepala daerah dapat menjadi salah satu opsi untuk mencegah konflik antara kepala daerah dan wakilnya.
Gagasan tersebut, menurut dia, sedang dibicarakan oleh sejumlah fraksi di DPR RI sebagai bagian dari upaya memperbaiki model pemilihan kepala daerah.
"Iya, memang untuk salah satu cara untuk menghindari benturan antara kepala daerah dan wakil yang saat ini menjadi fenomena di banyak daerah, itu memang bisa dipikirkan pilkada tanpa wakil," ujar Sarmuji kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Baca Juga: Prabowo Usulkan 4 Calon Pejabat BI, Ini Daftarnya Meski demikian, Sarmuji menegaskan bahwa Partai Golkar belum menentukan sikap mengenai wacana pilkada tanpa wakil.
Menurut dia, masih ada sejumlah pilihan lain yang dapat dipertimbangkan untuk mencegah konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Ya, masih banyak opsi, ya, apakah pilkada tanpa wakil atau model pilkada yang lain, tetapi menghindari konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, ya," kata Sarmuji.
Sarmuji mengatakan, apabila model pemilihan kepala daerah tersebut diubah, pengaturannya harus dituangkan melalui revisi Undang-Undang Pilkada.
"Pasti di undang-undang pilkada," kata Sarmuji.
Namun, dia menyebut bentuk aturan tersebut masih belum diputuskan.
Pembahasan juga masih mempertimbangkan apakah Undang-Undang Pilkada akan tetap berdiri sendiri atau menjadi bagian dari kodifikasi undang-undang pemilu.
"Tapi, undang-undang pilkada itu apakah menjadi diri sendiri, berdiri sendiri atau menjadi kodifikasi atau omnibus law di undang-undang pemilu masih belum diputuskan sampai sekarang, ya," pungkas Sarmuji.
Wacana perubahan mekanisme pemilihan wakil kepala daerah sebelumnya juga muncul dalam pembahasan di Komisi II DPR.