JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menetapkan 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) untuk diusulkan kepada DPR RI. Para calon tersebut selanjutnya akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR.
Wakil Ketua KY Desmihardi mengatakan 14 nama tersebut terdiri atas 11 calon hakim agung, dua calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), dan satu calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penetapan kelulusan dilakukan dalam Rapat Pleno KY pada Jumat (7/8/2026) di Gedung KY, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Menteri LH Usul Istilah “Pemulung” Diganti Jadi “Pekerja Pemilah Sampah” "Penetapan kelulusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno KY, Jumat (7/8/2026) sore di Gedung KY, Jakarta Pusat," kata Desmihardi, dikutip Senin (10/8/2026).
Sebelas calon hakim agung yang diusulkan terdiri atas empat calon dari Kamar Pidana, dua calon Kamar Perdata, dua calon Kamar Agama, serta tiga calon Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak.
Sementara dua calon hakim ad hoc HAM dan satu calon hakim ad hoc Tipikor juga ditetapkan untuk mengikuti proses selanjutnya di DPR.
Para calon tersebut telah melewati sejumlah tahapan seleksi yang meliputi pemeriksaan administrasi, penilaian kualitas, kesehatan dan kepribadian, hingga wawancara terbuka.
Desmihardi mengatakan keputusan KY terkait kelulusan para calon tersebut bersifat final.
"Keputusan Komisi Yudisial bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," tegasnya.
Berikut 11 calon hakim agung yang diusulkan KY kepada DPR:
Kamar Pidana1. Syamsul Arief2. Sugiyanto3. Sudharmawatiningsih4. Dhifla Wiyani
Kamar Perdata5. Sobandi6. Nurnaningsih