JAKARTA - Unggahan di media sosial yang memuat pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran berujung ditangkapnya dua warga oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Keduanya, AYP (49) dan AF (40), ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menilai unggahan dan komentar mereka mengandung unsur provokasi serta berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kronologi Penangkapan
AYP diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten di platform Threads melalui akun @onthel_kebagusan, sementara AF diduga memberikan komentar bernada provokatif pada unggahan tersebut. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polda Jawa Barat pada 4 Agustus 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga menetapkan lokasi kejadian perkara di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Baca Juga: Geger Makalah Nobel MBG, Istana hingga Kemendagri Kompak Turun Tangan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, konten yang diunggah AYP berkaitan dengan pernyataan Presiden Prabowo mengenai program senjata nuklir Iran, dan memicu sejumlah komentar yang dinilai mengandung hasutan. "Modus operandinya, terlapor mengunggah konten di platform media sosial Threads. Konten tersebut terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal senjata nuklir Iran, serta terdapat beberapa komentar berisi hasutan agar melakukan tindak pidana," kata Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (7/8/2026).
Kompolnas Ingatkan Putusan MKKasus ini kemudian ramai dipersoalkan sejumlah pihak, dari Kompolnas hingga Istana. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengingatkan aparat kepolisian bahwa terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kegaduhan di dunia digital bukan termasuk pidana. "Perlu kami ingatkan bahwa tindakan kepolisian harus tetap patuh pada aturan hukum yang berlaku, termasuk pada putusan Mahkamah Konstitusi," kata Anam, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, ruang siber memiliki karakter berbeda dengan ruang kehidupan nyata, sehingga putusan MK harus menjadi pedoman agar ruang siber tetap menjadi bagian dari kebebasan berekspresi. Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan adanya tindakan hukum untuk konten yang mengandung propaganda kekerasan.
Pada 29 April 2025, MK melalui Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 menyatakan kata "kerusuhan" dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE inkonstitusional bersyarat apabila tidak dimaknai sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan di ruang digital.
Amnesty: Kritik Tak Boleh DikriminalisasiKekhawatiran serupa disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Ia menilai penangkapan AYP dan AF bertentangan dengan putusan MK. "Argumen polisi bahwa komentar mereka 'mengancam keutuhan bangsa dan negara' dan 'menciptakan kegaduhan' tidaklah berdasar dan bertentangan dengan putusan MK tahun lalu," jelas Usman, Jumat (7/8/2026).
Usman juga mempertanyakan dasar laporan yang ditindaklanjuti polisi dalam kasus ini. "Jangan menggunakan kriminalisasi untuk membungkam suara-suara warga negara di media sosial," pintanya.
Polisi Tetap Jerat dengan Sejumlah PasalDi sisi lain, Polda Jawa Barat menegaskan perkara ini tidak hanya didasarkan pada anggapan kegaduhan di media sosial. Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar unggahan Threads, satu akun Threads, dan telepon genggam, serta memeriksa dua saksi dan empat ahli.
AYP dan AF dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE, serta sejumlah pasal dalam KUHP. Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar AKBP Mujianto menyebut ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. "Ancamannya pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak kategori IV sebesar 200 juta rupiah," kata Mujianto.
Istana Serahkan ke Polisi